Polsek Bengkong Ciduk Dua Pelaku Spesialis Curanmor
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 23-05-2022 | 12:52 WIB
A-MALING-MOTOR-BENGKONG.png
Dua orang maling motor yang diamankan Reskrim Polsek Bengkong Batam. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial TL (23) dan UC (18). Penangkapan tersebut berlangsung pada, Sabtu (21/5/2022) lalu di lokasi yang berbeda.

Dijelaskan, para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kota Batam, yakni di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong, Lubukbaja, dan Sei Beduk.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di tiga lokasi, termasuk di wilayah Bengkong," kata Bob, Senin (23/5/2022).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat, bahwa ada seseorang yang diduga mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Bengkong. Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan lapangan.

Begitu tiba di lokasi yang disebutkan, didapati salah satu pelaku, UC mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 3992 HQ. Kemudian dilakukan pengecekan dokumen kendaraan dan ia tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraannya.

"Terhadap UC, dilakukan interogasi, dan mengakui bahwa sepeda motor yang ia kendarai merupakan hasil curian," ujarnya.

UC juga mengakui beraksi bersama temannya, TL, sehingga pengembangan dilakukan untuk tindak lanjut penangkapan. Tidak membutuhkan waktu lama, TL pun diamankan tengah bersembunyi di kosannya kawasan rumah liar (ruli) di Baloi Kolam.

"Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah menggasak 3 unit sepeda motor dalam satu hari, yakni pada Kamis (19/5/2022). Mulai dari Sei Beduk, Lubukbaja dan kawasan Bengkong.

"Saat ini yang baru diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri di Sei Beduk. Sementara dua sepeda motor yang dicuri di Lubukbaja dan Bengkong masik kita lakukan pencarian barang bukti," lanjutnya.

Tidak hanya itu, salah satu pelaku, TL merupakan residivis kasus pengeroyokan yang bebas dari penjara pada 2018 lalu. "TL diamankan di Polsek Bengkong karena melakukan pengeroyokan. Ia residivis yang bebas pada tahun 2018 lalu," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Dardani