Kompol Lulik Bantah Terima Uang untuk Lepas Dua Pengguna Narkotika di Bulang
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 20-05-2022 | 16:04 WIB
Kompol-Lulik.jpg
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, saat konferensi pers, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara membantah pihaknya menerima uang Rp 10 juta untuk melepas dua orang diduga pengguna narkotika jenis sabu, inisial T dan S di Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Namun, Kompol Lulik membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang itu. Hanya saja, kata dia, dua orang itu dilepas lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti hingga dua hari pascapenangkapan.

"Kedua pengguna tersebut kami lepaskan dikarenakan tidak didapatinya barang bukti narkoba jenis sabu tersebut selama dua hari pascapenangkapan. Hanya ada bukti komunikasi dari Hp untuk mengambil barang itu," kata Lulik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskannya, pihaknya juga mengembalikan kedua orang tersebut ke pihak keluarga tanpa adanya pungutan biaya sedikitpun terhadap keduanya.

"Masalah angka itu tidak ada, fitnah itu," ujarnya.

Kompol Lulik juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan menindak secara tegas jika didapati masyarakat Kota Batam yang memiliki narkoba. "Karena narkoba ini dapat merusak generasi penerus bangsa dan kami sangat tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini," tutupnya.

Editor: Gokli