Dinilai Lahir dari UU Cipta Kerja, Animo Buruh di Batam Ikuti Progran JKP Sangat Rendah
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 20-05-2022 | 13:32 WIB
fgd_brin-di-batam-001122.jpg
FGD Tim Peneliti Badan Riset Nasional (BRIN) di Kota Batam. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah resmi menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak bulan Februari 2022 yang lalu.

JKP merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan jaminan kepada buruh atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program JKP diharapkan dapat menjadi bantalan sosial bagi korban PHK.

Namun demikian, animo atau antusias para pekerja (buruh) di Kota Batam untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat minim.

Kurangnya animo para buruh di Batam menjadi anggota Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disampaikan Koordinator Tim Peneliti Badan Riset Nasional (BRIN) Yanu E. Prasetyo saat menggelar Forum Group Discusion (FGD) di Hotel Travelodgedi, Jodoh, Kota Batam, Rabu (18/5/2022).

"Kota Batam dipilih sebagai lokasi untuk melakukan riset implementasi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lantaran Batam merupakan salah satu Kota Industri yang memiliki ribuan pekerja," kata Yanu di sela-sela kegiatan FGD.

Menurut Yanu, minimnya antusias para buruh menjadi anggta JKP disebabkan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh buruh atau pekerja. Selain itu, kurangnya sosialisasi ke para pekerja menjadi kendala tersendiri.

Yanu mengatakan, program JKP diberikan ke pekerja yang sudah benar-benar di PHK (pemutusan hubungan kerja). "Sedangkan pekerja kehilangan kerja akibat habis kontrak, tidak masuk sebagai syaratnya," ujar Yanu.

Bahkan, kata Yanu, program JKP juga mendapat banyak kritikan dari serikat buruh. Mereka cenderung menolak JKP dengan beberapa alasan utama. Pertama, JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang ditentang oleh serikat buruh.

Kedua, semangat dari program JKP dianggap mendorong atau mempermudah PHK oleh perusahaan. Ketiga, melalui pogram JKP pemerintah dianggap gagal dalam menjamin hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Oleh karena itu, perwakilan serikat buruh mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang lebih memproteksi kepastian bekerja dibanding dengan hanya memberikan JKP yang nilai manfaatnya dianggap kecil dan temporer atau sementara.

"Desain JKP juga dianggap tidak sesuai di lapangan (Kota Batam), di mana banyak sekali pekerja dengan status kontrak jangka pendek, sehingga otomatis kepesertaan BPJS-nya sering terputus ditengah jalan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP," pungkasnya.

Editor: Yudha