Satpol PP Tanjungpinang Bakal Tindak Pengamen di Tepi Laut Jika Mengganggu Kamtibmas
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 05-02-2022 | 17:20 WIB
Kasat-PP-TPI.jpg
Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang angkat bicara terkait cuitan masyarakat di media sosial tentang pengamen di Tepi Laut yang meresahkan dianggap meresahkan.

Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti cuitan dari masyarakat di media sosial itu dan sudah bertemu dengan pengamen tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif serta memberikan teguran di tempat.

"Kita sarankan boleh saja melakukan ngamen, tetapi tidak boleh memaksakan kepada masyarakat serta tidak menggangu ketertiban umum. Jika masyarakatnya merasa terganggu maka kita lakukan penindakan," ungkap Yani di ruang kerjanya, Sabtu (5/2/2022).

Yani menambahkan, sepanjang masyarakat tidak keberatan ataupun terganggu diperbolehkan untuk mengamen. Secara aturan undang undang yang tidak diperbolehkan itu di simpang lampu merah.

Ia juga ingin mengingatkan kepada masyarakat ketika memberikan sedekah, silahkan berikan sedekah pada tempatnya seperti BAZNAS. "Kalau misalnya dia mengamen tempat keramaian atau tempat hiburan maupun kedai kopi ya silahkan saja sepanjang masyarakat yang ada di situ tidak komplain. Untuk masyarakat bagi yang merasa tidak mampu bisa mengajukan ke BAZNAS seperti zakat profesi maupun zakat ASN mungkin seperti itu," pungkasnya.

Selain pengamen, badut, dan manusia silver berdasarkan UU Lalu Lintas serta Peraturan Daerah nomor 07 tentang Ketertiban Umum, disebutkan dilarang untuk melakukan aktivitas di lampu merah dan jalan raya.

"Ya silahkan saja kalau mereka melakukan aktivitas ngamen dan lainnya itu di taman, misalnya tempat keramaian. Jika masih ada yang melakukan di jalan ketika kita ketemu tetap akan kita tindak karena mereka ini kucing-kucingan dengan kita ketika ditindak mereka hilang bahkan ada yang lari," jelas Yani.

Editor: Gokli