Selasa Depan, Pejabat Pertamina Terduga Pencabul Bocah Disidang
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 07-01-2022 | 14:20 WIB
A-KASI-INTEL-KEJARI-BATAM1.jpg
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara pejabat Pertamina di Pulau Sambu Kota Batam, Tengku Nazar Mulia yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Demikian ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Jumat (7/1/2022). Berkas perkara terdakwa Tengku Nazar Mulia sudah masuk tahap P-21 pada 23 Desember 2021 lalu.

"Sudah P21 23 Desember 2021 lalu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan sudah mendapatkan penetapan sidang oleh pihak PN Batam," ungkap Wahyu.

Wahyu melanjutkan, sidang pertama dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam akan dilaksanakan pada 11 Januari 2022 mendatang.

Sidang yang dilaksanakan di PN Batam ini akan berjalam secara daring, mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana," tutupnya.

Editor: Dardani