Selama 2021, Hanya Satu Terdakwa Narkotika yang Divonis Mati PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 06-01-2022 | 18:24 WIB
hanya-1.jpg
Kantor Pengadilan Negeri Batam Kelas IA.

BATAMTODAY.COM, Batam - Humas Pengadilan (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan, sepanjang tahun 2021, PN Batam telah memvonis seorang terdakwa tindak pidana Narkotika dengan hukuman mati.

"Sepanjang tahun 2021, PN Batam menyidangkan 199 perkara narkotika. Dari 199 perkara itu, satu terdakwa divonis mati," kata Yoedi saat ditemui di bilangan Batam Center, Kamis (6/1/2022).

Selain vonis mati, kata Yoedi, sebanyak 11 perkara divonis dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara sisanya, beravariasi.

Yoedi menjelaskan, terdakwa narkotika yang divonis mati pada tahun 2021 adalah perkara dengan nomor Register 254/Pid.Sus/2021/PN Btm atas nama Mohammad Yazid alias Pak Haji bin H Ghazali.

Terdakwa Mohammad Yazid, sebutnya, diganjar hukuman mati lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram. "Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Hakim David P Sitorus (Ketua Majelis) didampingi Adiswarna dan Dwi Nuramanu masing-masing sebagai hakim anggota," terangnya.

Masih kata Yoedi, di tahun 2021 lalu penanganan perkara narkotika mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2020). Di mana, tahun 2021 hanya 199 perkara narkotika, sedangkan tahun 2020 sebanyak 352 perkara.

"Perkara narkotika mengalami penurunan. Mungkin gara-gara Covid-19 kali ya," timpalnya.

Total jumlah perkara pidana, kata Yoedi, yang disidangkan di PN Batam sepanjang tahun 2021 sebanyak 628 perkara. Dari 628 perkara itu, lanjutnya, yang paling mendominasi adalah perkara narkotika, disusul pencurian sebanyak 156 dan perkara perlindungan anak sebanyak 53 perkara.

"Selain perkara narkotika  yang mengalami penurunan, di tahun 2021 lalu kasus atau perkara asusila pun mengalami penurunan di bandingkan tahun 2020," pungkasnya.

Editor: Gokli