KSOP Batam Gelar Sosialisasi Kepmenhub 228 Terkait Penetapan Perairan Wajib Pandu
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-01-2022 | 12:39 WIB
KSOP1.jpg
Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Sosialisasi ini digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kamis (6/1/2022) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Direktur Perhubungan diwakili oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal, Capt. Joshua, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Direktur BUP BP Batam Dendy Gustinandar, Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor KSOP Khusus Batam Amir Makbul serta berbagai perusahan pelayaran di Kota Batam.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo dalam kata sambutannya mengungkapkan terbitnya peraturan terbaru terkait sistem dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu di Kota Batam guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di Perairan Batam.

"Perairan Batam awalnya masuk dalam wajip Pandu Kelas III, dengan keputusan Menteri Perhubungan perairan Batam masuk Kelas II. Kita harapkan arus lalu lintas serta diharapkan meningkatkan aspek keselamatan dalam pelayaran," ujar Revolindo.

Ia juga berharap agar aturan dan regulasi tetap menjadi pedoman dalam tiap aspek kegiatan yang dilakukan, dan dinamika yang telah terjadi ini, dapat menjadi pengalaman untuk lebih mempersiapkan diri dalam mengambil langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi situasi dan kondisi serupa yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

"Kami berharap, lalu lintas kapal di perairan Batam menjadi lebih aman, lebih tertib dan pemilik kapal memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan berlayar," jelas Revolindo.

Dikesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar mengatakan dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas II wajip pandu mengakui harus ada penyesuaian aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, diharapkan dapat berdampak perubahan Kota Batam khususnya tentang keselamatan pelayaran.

"BP Batam dalam hal ini memiliki komitmen yang sama dengan KSOP khusus Batam. Kami harapkan dengan diterapkannya peraturan ini dapat memajukan dan menambah daya saing pelabuhan di Kota Batam. Kami harapkan peraturan terbaru ini dapat berdampak dalam perubahan Kota Batam, khususnya keselamatan pelayaran di Batam," tegasnya.

Dengan terbitnya peraturan Nomor KM 228 tahun 2021 wilayah perairan wajip pandu semakin luas. Bahkan 90 persen perairan Batam wajip dipandu, yang sebelumnya dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajip pandu hannya ada di tiga wilayah Batuampar, Tanjunguncang dan perairan Kabil.

Editor: Yudha