Ilham Tegaskan Bukan UWTO Penyebab Konflik di Apartemen Indah Puri
Oleh : CR-8
Senin | 03-01-2022 | 18:36 WIB
Ilham-Dir-Lahan.jpg
Dir Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan menegaskan konflik Apartemen Indah Puri di Sekupang, murni antara pengelola dan penguni, bukan persoalan UWTO.

"Itu bukan karena UWTO seperti berita yang beredar. Tetapi dikarenakan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort (pengelola) ingin merenovasi dan merehabilitasi gedung apartemen tersebut," kata Ilham, saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/1/2022).

Ia mengatakan, BP Batam sudah pernah memediasi pengelola dan penghuni apartmen tersebut, namun tidak belum ada titik temu.

"Karena manajemen ingin merenovasi dan merehabilitasi apartemen di lapangan, dan warga (penghuni) sudah diberikan beberapa opsi, dan ada harga yang ditawarkan ke warga apartemen seharga Rp 12 juta per meter, namun tidak ada titik temu antara warga dengan pihak pengelola dan pihak BP Batam juga sudah memediasi beberapa kali namun masih menemukan jalan buntu," ungkap Ilham.

Lanjutnya, BP Batam netral dalam masalah ini dan hanya memfasilitasi mediasi karena ini masalah pengelola dengan warga (B to B). "BP Batam juga sudah menjelaskan ke pihak warga bila keberatan dengan harga yang ditawarkan dari pihak pengelola silahkan disampaikan dan pihak pengelola juga sudah menawarkan harga. Harga itu sudah termasuk biaya sertifikat, perbaikan kamar dan lainnya," kata dia.

Terpisah, Ketua DPP LSM Soltan, yang mendampingi penghuni Apartemen Indah Puri, Yanto membenarkan pihak BP Batam telah melakukan mediasi antara penghuni dengan pihak pengelola apartemen, namun belum menemukan titik temu.

"Tetapi penghuni menyangkan, BP Batam saat itu tidak menghentikan pembongkaran apartemen, saat masih bergejolak," kata dia.

Kata Yanto, UWTO Apartemen Indah Puri sudah habis terhitung dari 07 September 1988 hingga 07 September 2018. Namun, di dalam perjanjian Akta Jual Beli tidak ada tertera jika masa UWTO telah habis maka bangunan akan dirobohkan.

Sementara itu, Sika, salah satu penghuni apartemen, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pengelola pada 10 Oktober 2019, salah satu poinya adalah penghuni diwajibkan membayar Rp 12 juta per meter, dan pihak pengelola tidak merinci berapa biaya UWTO dan berapa biaya renovasi. Penghuni Apartemen Indah Puri siap membayar UWTO sesuai dengan harga normal dari BP Batam.

"Angka Rp 12 juta itu tak jelas rinciannya dan itu juga sangat memberatkan," tutupnya.

Editor: Gokli