Putusan MK Dinilai Banci

UU Cipta Kerja Inskonstitusional, Rosano: Kenapa Masih Diberi Ruang?
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 30-11-2021 | 11:32 WIB
rosano-SRK21.jpg
Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Rosano. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) jelas dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun MK masih memberikan ruang untuk dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Keputusan MK ini pun menuai banyak kritik. Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano, menilai keputusan MK ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para buruh yang sedari awal menolak hadirnya UU Omnibus Law Ciptaker.

Pasalnya, selama diberikan waktu dua tahun dalam perbaikan, UU Ciptaker dan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap bisa dijalankan.

"Jelas UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945. Kenapa masih diberi ruang dalam waktu 2 tahun. Saya kira ini putusan MK yang sangat banci," kata Rosano.

Memang sejak awal dibentuk UU Ciptaker yang bersifat 'Omnibus Law' tersebut memang sarat pro dan kontra. Pasalnya omnibus law tersebut dinilai hanya menguntungkan oligarki dan penguasa. Sementara kesejahteraan pekerja dan anak-anak bangsa dikesampingkan.

"Pembentukan undang-undang bukan sekadar persoalan formal, tapi punya moralitas konstitusional yang berada dalam UUD itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan rakyat," katanya.

Menurutnya, ada prinsip konstitusionalitas yang tidak sekadar formil, tetapi juga materiil. Betapa penting yang namanya konstitusionalitas formil legislasi maupun moralitas materiil legislasi.

Seringkali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi sekadar memenuhi aspek formal. Masalah substansi, moralitas konstitusional dan lain-lain dikesampingkan.

"Saya sangat sesalkan kok ada undang undang di buat dan bertentangan dengan dasar hukum negara kita. Kenapa MK masih memberikan jenjang waktu dua tahun untun dilakukan perbaikan padahal ini sudah cacat. Seharusnya sudah menyatakan batal saja karena cacat formil," pungkasnya.

Editor: Yudha