PT Adi Bintan Permata Bakal Berikan Lahan untuk Masjid di Perumahan Yavindo Tembesi
Oleh : CR-8
Kamis | 25-11-2021 | 19:52 WIB
RDP-Fasos-Yavindo.jpg
Suasana RDP di Komisi I DPRD Batam terkait Fasos Perumahan Yavindo Residence Tembesi, Kamis (25/11/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam terkait Fasos yang dituntut warga Perumahan Yavindo Residence Tembesi, mencapai titik temu. PT Adi Bintan Permata bakal menghibahkan lahannya untuk pembangunan masjid seperti permintaan warga.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Budi Mardianyanto itu dihadiri anggota dewan lainnya, perwakilan BP Batam, Lurah Tembesi, warga serta perwakilan Koramil Batam Barat, Kamis (25/11/2021).

Perwakilan warga, Heru Supriyanto menyampaikan, mereka meminta pengembang Perumahan Yavindo Residence yakni PT Adi Bintan Permata untuk menyediakan Fasos sebagai tempat pembangunan masjid untuk tempat ibadah warga tahap satu dan dua.

"Fasos yang kami minta sesuai ukuran standar masjid, agar bisa mengakomodir semua warga nantinya," kata Ketua RT04/RW26, Rozak dalam RDP itu.

Adapun persoalan Fasos ini, seperti diungkap Lurah Tembesi, Arif, berumula dari jual beli lahan antara PT Arthakindo kepada PT Adi Bintan Permata. Sesuai fatwa planologi, dalam lahan itu terdapat Fasum dan Fasos, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan masjid.

"Ternyata, PT Arthakindo telah menjual lahan itu ke PT Anugerah Jaya. Nah, di sinilah awak permasalahannya," jelas Arif.

Direktur PT Adi Bintan Permata, Ides Madri mengatakan, pihaknya membeli lahan seluas 14 Ha dari PT Arthakindo. Dalam perjanjuan jual beli, terlampir surat perjanjian adanya perubahan fatwa baik Fasum dan Fasos.

"PT Adi Bintan Permata melakukan pembangunan sesuai aturan yang berlaku dibuktikan dengan surat IMB yang diterbitkan oleh pemerintah, seiring berjalannya waktu, fatwa planologi lokasi Fasos dan Fasum yang dijanjikan PT Arthakindo ke PT Adi Bintan Permata seluas 2,5 Ha termasuk Fasos (mesjid dan sekolah) dan Fasum, ternyata sudah dijual ke PT Anugerah Jaya tanpa sepengetahuan PT Adi Bintan Permata, di mana lahan tersebut satu kesatuan dalam perjanjian jual beli," jelas Ides.

Lanjutnya, untuk lahan Fasos yang akan dibangun mesjid sesuai permintaan warga, PT Adi Bintan Permata akan melakukan perubahan fatwa planologi seluas 4 Ha. Di situ akan dialokasikan Fasos dan Fasum, untuk ukuran mesjid yang dijanjikan PT Adi Bintan Permata seluas 12 x 24 m dan PT Adi Bintan Permata siap membangun fondasi mesjid tersebut.

PT Anugerah Jaya, diwakili Ridwan menyampaikan, mereka membeli lahan dari PT Arthakindo dengan luas 4,5 Ha. Dalam fatwa planologi lahan yang tadinya seluas 5,5 Ha karena 1 Ha sudah dihibahkan untuk Fasos dan Fasum tersisa 4,5 Ha untuk dibangun PT Anugerah Jaya. "Adapun lahan yang tadinya diperuntukkan pembangunan rumah susun, itu diubah peruntukannya menjadi perumahan, karena pangsa pasar di daerah tersebut memang cocoknya untuk perumahan.

Kemudian masalah lahan Fasos yang diutarakan warga perumahan Yavindo, sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PT Anugerah Jaya, hanya saja karena lokasi kita nantinya akan bersebelahan, makanya kami juga diundang dalam RDP ini agar tidak ada tumpang tindih masalah Fasos dan Fasum," jelas Ridwan.

Perwakilan Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Santi menyampaikan, perubahan dari Rusun ke perumahaan itu sudah sesuai dengan kajian dari tim perencanaan dan juga sudah koordinasi dengan Dians Perumahan Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan). Kemudian masalah Fasos yang disampaikan dalam rapat ini, dipindah bukan dihilangkan.

"Mengenai perpindah tangan hak atas laha dari PT satu dengan PT yang lain itu bukan wewenang bagain perencanaan, ada bagian lain lagi yang mengurusi itu. Perubahan izin dari rusun ke izin perumahan itu sudah sesuai dengan kajian tim perencanaan dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan," jelas Santi.

Setelah mendengar penuturan para pihak dalam RDP itu, pimpinan rapat kemudia menutup dengan kesimpulan PT Adi Bintan Permata akan mengalokasikan lahan Fasos pembangunan masjid bagi warga Yavindo Residece Tembesi.

"Kita sudah temukan solusinya, lebih kurang, kami mohon maaf," kata Budi Mardiyanto, menurup RDP itu.

Editor: Gokli