Lahan Pemakaman Menipis, Kuburan Lama di TPU Seitemiang Bakal Ditimpa Kuburan Baru
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 24-11-2021 | 17:04 WIB
kuburan-muslim.jpg
Lahan untuk makam umat muslim di TPU Seitemiang, Batam kian menipis. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Makam umat muslim di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Batam sudah terlalu padat. Bahkan tidak ada lagi lahan yang tersedia untuk jangan waktu panjang.

Yayasan Khairul Ummah Madani, selaku pengelolah pemakaman umat muslim di Batam, mengeluarkan surat pemberitahuan terkait rencana menimpah makam tua dengan makam baru yang tak lagi diurus oleh ahli waris.

"Diberitahukan untuk seluruh ahli waris kaum muslimin dan muslimat yang memiliki makam keluarga di TPU Seitemiang untuk melakukan registrasi ulang," tulis Sekretaris Yayasan Khairul Umma, Zailani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Registrasi ulang ini terhitung mulai 1 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Jika dalam tenggang waktu yang diberikan itu ahli waris tidak melakukan registrasi ulang maka makam yang sudah bertahun-tahun tak lagi diurus oleh ahli waris akan ditimpa.

"Masih tahap pemberitahuan. Nanti setelah lewat tenggang waktu yang kita berikan baru bertindak, karena memang lahan pemakaman umum sudah tak ada lagi," ujar Zailani.

Dijelaskannya, saat ini lahan pemakaman umum Seitemiang sudah sangat menipis. Lahan yang tersisa tinggal sepetak lagi dan diperkirakan hanya mampu menampung 30-an makam lagi. Jika sehari melayani empat sampai lima jenazah maka lahan tersisa ini tidak sampai sebulan ke depan.

"Paling seminggu ke depan sudah habis. Untuk bertahan sampai akhir tahun kita akan terapkan sistem sisip lagi di lokasi pemakaman tambahan yang tersisa itu. Mungkin bisa menampung 30-an makam lagi kalau kita pakai sistem sisip," kata Zailani.

Sementara pemakaman Covid-19 yang direncanakan akan dijadikan lokasi pemakaman umum belum ada kejelasan hingga saat ini. Hal itu lantaran belum ada instruksikan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada pihak pengelolah untuk menggunakan makam Covid-19 tersebut sebagai makam umum.

"Makanya kita keluarkan surat pemberitahuan ini, sekalian untuk menertibkan administrasi pemakaman secara menyeluruh," jelas Zailani.

Editor: Gokli