Nelayan Diminta Cari Tahu Perusahaan Penimbun Hutan Bakau

Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Terkait Penimbunan Bakau di Kampung Belian
Oleh : CR-8
Selasa | 23-11-2021 | 16:36 WIB
RDP-Bakau.jpg
Suasana RDP di Komisi III DPRD Batam terkait penimbunan hutan bakau di Kampung Belian, Selasa (23/11/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan nelayan Kampung Belian dan BP Batam, Selasa (23/11/2021).

RDP ini berlangsung karena adanya pengaduan nelayan Kampung Belian RT01/RW06 yang terganggung mencari ikan akibat adanya penimbunan bakau di lingkungan mereka.

Perwakilan nelayan, Ilham menyampaikan, kegiatan penimbunan ini sudah mengganggu aktivitas para nelayan di Kawasan Kampung Belian, karena sudah merusak lingkungan terutama hutan bakau yang ada di sekitar lokasi penimbunan. "Bila terjadi hujan air laut di sekitar Kampung Belian sudah tercemari air bercampur tanah, akibat dari kegiatan penimbunan tersebut dan kegiatan ini sudah barjalan sekitar 9 bulan," kata dia.

Nelayan Kampung Belian menuding penimbunan itu dilakukan PT Glory Point. Namun, menurut data BP Batam, PT Glory Point sama sekali tak ada dalam daftar mereka melakukan aktivitas di Kampung Belian.

"Kami ingin tau lokasi persisnya di mana? Karna kawasan yang dimaksud saudara kita, masyarakat nelayan tidak ada nama PT Glory Point di data kami," ujar Miko, perwakilan BP Batam dari bagian Direktorat Lahan.

Setelah mendengar penjelasan nelayan dan BP Batam, pimpinan RDP, Arlon Veristo menyimpukan aagr RDP dijadwalkan ulang. Di mana, perusahaan yang dituduh masyarakat melakukan penimbunan belum jelas namanya.

"RDP akan kita jadwalkan ulang karna semua data yang kami terima ini masih simpang siur, baik itu keterangan dari masyarakat maupun penjelasan dari BP Batam. Biar ini jelas dan terang kita akan melakukan sidak ke lapangan," tutup Alron.

Editor: Gokli