Polda Kepri Pastikan Selidiki Dugaan Kelalaian Puskesmas Tanjung Buntung
Oleh : Redaksi
Jumat | 15-10-2021 | 13:29 WIB
A-KABID-HUMAS-KEPRI1.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri merespon kejadian viral meninggalnya Meri Destaria Nainggolan (14), yang diduga kuat akibat kelalaian Puskesmas Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Meri Destaria Nainggolan, warga Bengkong Wahyu, meregang nyawa usai tenggelam saat berenang di pantai Tanjung Buntung Baru, Kamis (14/10/2021).

Korban sempat juga dilarikan Puskesmas Tanjung Buntung, namun ajal harus menjemputnya diduga kuat akibat lambatnya penanganan medis di puskesmas tersebut.

"Tentu kita akan melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Batam, Dr Alwan Hadiyanto, mengatakan, apa bila terjadi seperti kondisi yang disampaikan bahwa korban korban tidak dapat pertolongan hingga mengakibatkan meninggal dunia, ada yang namnya unsur dolus (dengan sengaja) dan culpa (kealpaan).

"Pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dapat juga ditarik Pasal 55 KUHPidana sekalian," kata dia.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas belum bersedia berbicara lebih jauh. Menurutnya, akan dibuktikan melalui bukti-bukti yang berhasil diperoleh penyidik dalam penyelidikan.

"Tentu akan dibuktikan unsur-unsunya melalui alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," tutur Harry Goldenhardt.

Editor: Yudha