Bencana 'Si Hitam' di Batam Kala Angin Utara Berhembus
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-09-2021 | 15:33 WIB
limbah-oli.jpg
Razali, nelayan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam saat menunjukkan sisa limbah minyak Hitam di bibir pantai, Minggu (26/9/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sludge Oil sudah menjadi masalah menahun di Batam. Setiap angin Musim Utara limbah B3 ini selalu terlihat perairan maupun di pantai. Permasalahan ini tak kunjung ada solusinya.

Razali (50) salah seorang nelayan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, sedang membersihkan jaring ikannya. Saat wartawan liputan kolaboratif menghampirinya, dia tersenyum ramah.

Ia mengajak untuk melihat beberapa bekas sludge oil yang masih tersisa di bibir Pantai Teluk Mata Ikan. Bekas khas sludge oil denyan warna Hitam dan berminyak terlihat kentara. Pasir pantai dan batu-batu penahan ombak, diselimuti limbah Hitam ini.

"Jika musim limbah datang, jaring milik nelayan Kampung Tua Teluk Mata Ikan itu berlepotan dengan oli Hitam. Walaupun butuh waktu dan usaha lebih membersihkan jaring dari limbah minyak hitam, saya tetap bersihkan. Hanya itu satu-satu jaring kami miliki," katanya, Minggu (26/9/2021).

Ia mengatakan walaupun sudah dibersihkan, bau dan minyak limbah itu masih tersisa di jaring. Sehingga membuat ikan enggan mendekati jaring. "Penghasilan juga menurun kalau sudah masuk masuk masa (limbah datang ke perairan Batam) itu, bahkan ada beberapa ikan tangkapan yang juga terpapar minyak hitam," ucapnya.

Razali dan nelayan lainnya, hanya bisa bertahan dikala limbah Hitam menghampiri daerah tangkapan ikan dan pantai-pantai mereka. "Sejak tahun 2000 saya di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, kami selalu bergantung dengan hasil laut. Tetapi masalah terbesar kami selalu datang di awal dan penghujung tahun karena minyak hitam itu," kata Razali.

Ia mengatakan permasalahan tersebut tidak pernah usai dari tahun ke tahun. Sejauh ini, Razali melihat pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pembersihan. Tetapi tidak melakukan pencegahan.

"Pemerintah hanya bisa membersihkan sisa minyak yang berada di pinggiran pantai. Tapi laut kita sudah rusak dengan hal itu (limbah minyak hitam)," ujarnya.

Para nelayan di Teluk Mata Ikan, kata Razali, sudah melakukan berbagai upaya, tetapi limbah minyak hitam masih saja datang di penghujung hingga awal tahun. "Jika dibiarkan berlama-lama, dapat mempengaruhi ekosistem laut di perairan ini," ucapnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dapat berkordinasi dengan pihak keamanan laut untuk menjaga lautan Kota Batam bebas dari limbah minyak hitam."Ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Pemerintah cuman bisa membersihkan minyak yang sampai ke pantai. Kami minta dengan sangat pengawasan di laut ditingkatkan lah," ujarnya.

Permasalahan limbah yang mencemari lautan dan pantai ini, tidak hanya jadi permasalahan para nelayan. Para pelaku pariwisata pun merasakan dampaknya.

Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata."Hal ini tentunya menjadi momok tersendiri. Apalagi keberadaan resort di pesisir pantai yang menjadi andalan menarik wisatawan. Seperti untuk kawasan Nongsa, terdapat kurang lebih 10 resort mewah yang kerap dikunjungi wisatawan lokal hingga asing. Sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan membuat tidak nyaman wisatawan yang ingin liburan," ucap Ardi.

Ia mengatakan setiap tahun limbah selalu datang. Namun, sampai saat ini Ardi mengaku tidak mengetahui asal muasal limbah ini. "Paling banyak itu diawal 2021, banyak banget," ujarnya.

Menurut Ardi, kondisi tersebut juga banyak pendapat perhatian dari sejumlah pihak. Diantaranya pelaku wisata yang awal tahun 2021 lalu ikut dalam kegiatan bersih-bersih pantai bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Disbudpar Kota Batam.

Dari hasil kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan ratusan karung limbah oil yang telah mengering. "Bersama-sama pelaku wisata membersihkan pinggir pantai di sekitar kawasan Nusava Bay. Cukup banyak yang didapat, ratusan karung kalau tak salah," ungkap Ardi.

Ada dugaan limbah ini dikirim dari kawasan Out Port Limit (OPL) yang berada di Utara Batam dan Bintan. Dugaan ini diperkuat, dari data Stasiun Meteorologi Hang Nadim, Batam.

Kepala Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam, Suratman mengatakan bulan November merupakan awal dari musim angin utara. Namun kecepatan angin dan gelombang saat itu tidak terlalu tinggi.

"Puncak angin utara terjadi pada bulan Desember dan berakhir pada pertengahan November," ujar Suratman kepada media, Senin (27/9/2021).

Menurut Suratman, untuk kecepatan angin dan gelombang setiap musim utara berbeda dibanding biasanya. Gelombang dan arus cukup kuat, apalagi kondisi di tengah laut. "Ya memang pada musim angin utara di pantai Batam kerap mendapat kiriman limbah hitam. Sebab pada musim angin utara, kecepatan angin lebih kuat dari biasanya," terang Suratman.

Terkait permasalahan limbah ini, salah seorang tim liputan kolaboratif mencoba mencari data ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Tapi, tidak mendapatkan jawaban. Walaupun surat permintaan data dan wawancara diberikan ke petugas DLH.

Namun, dalam wawancara awal tahun 2021 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie mengaku tidak bisa berbuat banyak atas permasalahan limbah ini.

Ia mengatakan hanya bisa melakukan pembersihan dan pengumpulan limbah. Ia berharap peran serta masyarakat, melaporkan kegiatan pembuangan limbah secara ilegal. "Bisa ke kami (DLH Kota Batam), polisi, Bakamla atau instansi lainnya," ungkapnya.

Pembuangan limbah sludge oil periode Desember 2020 hingga Februari 2021 sempat menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Berdasarkan Motum (Model Tumpahan Minyak), limbah ini dibuang tiga hari yang lalu di alur pelayaran internasional (Perairan Utara Batam)," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dida Migfar, Januari silam.

Melalui pemodelan ini, Dida mengatakan dapat menentukan titik koordinat lokasi tempat pembuangan limbah. Hasil ini disampaikan ke berbagai instansi terkait termasuk Bakamla.

Pemodelan ini, dipadukan ke dengan pemantauan lalu lalang kapal melalui Automatic Identification System (AIS). Sehingga dapat menduga, kapal mana yang melakukan pembuangan limbah.

Tetapi untuk menangkap pelaku, Dida mengatakan itu menjadi sebuah tantangan tersendiri. Kapal setelah melakukan tank cleaning dan membuang limbahnya ke laut, kembali berlayar melalui jalur perairan internasional.

"Kapal ini bergerak terus, dan penindakan hukum itu perlu dilakukan secara tangkap tangan. Selain itu mereka hilang (di AIS) beberapa jam, lalu muncul lagi. Jadi agak sulit," tuturnya.

Walaupun begitu, Dida mengaku tetap mengirimkan titik koordinat tempat pembuangan limbah ke instansi-instansi terkait lainnya.

Dida memahami bahwa permasalahan sludge oil di Batam dan Bintan, selalu terjadi setiap tahunnya. Ia mengatakan per tahunnya, di dua pulau tersebut KLHK mengangkut 60 ton limbah sludge oil.

"Kami lakukan saat ini meminta Dinas Lingkungan Hidup di daerah melakukan pengumpulan limbah, dan dimasukan ke dalam drum-drum untuk segera dimusnahkan," tuturnya.

Terkait kasus pembuangan limbah secara ilegal, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan sepanjang tahun 2021 belum ada perkara terkait pembuangan limbah di perairan Batam.

Ada pun banyak kapal asing yang ditangkap keamanan laut, itu dijerat dengan undang-undang pelayaran. Meski diantara kapal yang diamankan kedapatan membawa sludge oil atau minyak hitam tanpa surat resmi. "Kebanyakan kapal asing yang masuk, dikenakan undang-undang pelayaran," ungkap Wahyu.

Dari data yang berhasil dihimpun, beberapa kasus yang ditangani Kejari Batam dan Pengadilan Negeri Batam terkait kapal yang membawa limbah adalah MT Freya GT 160.216 berbendera Panama.

Nahkoda kapal yakni Chen Yo Qun (WN China) dijadikan terdakwa dan dinyatakan bersalah. Ia. Kemudian divonis pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kemudian, atas nama Zulkarnaen yang didakwa Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana penangkapan Zulkarnaen berawal informasi yang ditindaklanjuti DLH Kepri, dimana ada 1 unit kapal MT Tiger Wolf sedang labuh jangkar. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan beberapa karung kecil berisi Sludge hasil tank cleaning kapal MT Tiger Wolf.

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal MT Tiger Wolf di lokasi pengelolan limbah atau yang melakukan tank cleaning adalah karyawan harian PT Jaya Agung Padaelo.

Selama melakukan pekerjaan tank cleaning, tidak ada Petugas Syahbandar yang mengawasi kegiatan tersebut. Selanjutnya terhadap limbah B3 dan alat-alat yang ditemukan dilokasi langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil Analisis dan Evaluasi sampel Sludge dari kapal MT Tiger Wolf yang dilakukan oleh Laboratorium Quality Control Logistik Minyak dan Gas (PEM AKAMIGAS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan senyawa turunan benzene, amine dan toluene didalam 2 sampel sludgee merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia.

Dari fakta persidangan, majelis hakim PN Batam tak menemukan fakta Zulkarnaen besalah, sehingga membebaskan dari segala tuntutan. Atas putusan itu, jaksa Kejari Batam langsung kasasi ke Mahkama Agung.

Pembuangan limbah diperairan utara Batam, masih menjadi penyakit tahunan. Demi meminamilisir kegiatan ilegal ini, beberapa instansi terkait terus melakukan kegiatan patroli salah satunya Komando Armada (Koarmada) I.

Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P) Laode Muhammad mengatakan, pihaknya bersama Lantamal IV, Lanal Batam dan pihak keamanan maritim lainnya hingga saat ini terus memaksimalkan pengawasan di wilayah maritim Provinsi Kepri. "Kami beserta jajaran terus melakukan peningkatan pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau, jika didapati adanya kapal yang melakukan tank cleaning secara ilegal di wilayah maritim Kepulauan Riau, maka akan kami tindak tegas," tutupnya.

Liputan kolaboratif ini dilakukan Yashinta (Batam Pos), Putra Gema Pamungkas (BATAMTODAY.COM), Fiska Juanda (Batam Pos) yang difasilitasi LPKW UPN Veteran Yogyakarta bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat.