Belum Maksimal, Warga Batam Diimbau Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 10-09-2021 | 12:50 WIB
ka-samsat-batuaji1.jpg
Kepala UPT Samsat Batu Aji Riko Juniady. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 1 Juni-30 September 2021 belum berjalan secara maksimal.

Pasalnya, sudah dua bulan lebih program itu berjalan, realisasi pendapatan yang tidak memenuhi target, bahkan tak sampai separuhnya.

Seperti di UPT Samsat Batu Aji, menargetkan pendapatan keringan PKB dan Pembebasan BBNKB sebesar Rp 7,5 Miliar, namun baru mendapatkan Rp 290 juta.

"Target di UPT Samsat Tipe B, sebesar Rp 7,5 miliar, saat ini baru tercapai sekitar Rp 290 juta. Jauh dari target yang kami harapkan," ujar Kepala UPT Samsat Batu Aji Riko Juniady, Jumat (10/9/2021).

Riko mengaku keringan pokok-pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB belum berjalan maksimal. Padahal sosialisasi dan pemberitahuan program tersebut sudah disebarkan di media cetak maupun media online.

"Kalau sosialisasi kami sudah sangat akurat. UPT Samsat Batu Aji miliki pusat infomasi di media sosial melalui facebook dan instagram. Setiap hari kita Selalu memberikan Infomasi melalui media sosial," ungkapnya.

Kebijakan ini sengaja dilakukan Pemerintah Provinsi Kelri guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona saat ini. Pasalnya, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat akibat situasi pendemi Covid-19.

Riko menghimbau untuk masyarakat Kota Batam, khususnya warga Batu Aji, Sagulung, Sei Beduk, Bulang dan Galang untuk dapat menikmati keringan pajak bermotor dan pembebasan BBNKB. Sebelum masa berlakunya habis pada akhir September 2021 mendatang.

"Kepada seluruh masyarakat Batam untuk taat kepada pajak, karena pajak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disampai itu, taat pajak juga penting untuk seluruh pengguna jalan. Karena dengan tata pajak, pengendara akan nyaman dan aman saat berkendara dilindungi Jasa Raharja," himbaunya.

Editor: Yudha