Dua Terdakwa Pelangsir Solar Subsidi di Batam Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Putra Gema
Senin | 30-08-2021 | 20:32 WIB
vonis-pelangsir-solar.jpg
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata telah menjatuhi hukuman terhadap dua orang terdakwa pelangsir solar yakni Juniartosi dan Ruben. Pembacaan putusan berlangsung pada sidang yang digelar Selasa (24/8/2021).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Juniartosi dan Ruben masing -masing divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ruben dengan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti berupa 10 kartu Brizzi dan 1 unit handphone Xiomi Communications warga Hitam, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti 1 unit mobil Lite-Ace warna Putih BP 1048 ZH dan uang Rp 4,810 juta, dirampas untuk negara.

Sementara terdakwa Juniartosi dengan nomor perkara 387/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti 1 unit handphone Xiomi Assemble warna Silver dan 1 unit handphone Nokia, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti BBM jenis Solar subsidi sekitar 1.700 liter dan 1 unit mobil tangki minyak warga Biru BP 9501 AG dirampas untuk negara.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntutan pada sidang virtual, Kamis (19/8/2021). Masing-masing terdakwa dinyakini bersalah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasi di laman SIPP PN Batam dalam nomor perkara 378/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Juniartosi dan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Ruben, pada Kamis (19/8/2021).

Adapun terdakwa Ruben dan Juniartosi, melakukan pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil modifikasi Toyota Lite-Ace warna Putih dengan nomor Polisi BP 1048 ZH dari SPBU di daerah Sagulung, Batuaji, Sekupang dan Batuampar, Kota Batam pada bulan April lalu. Solar subsidi itu sebagian dipindahkan ke mobil tanki BP 9501 AG warna Biru.

Minyak subsidi dalam mobil Lite-Ace maupun tanki BP 9501 AG dibawa ke gudang penampungan PT Rama Putra Perkasa di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Direktur dari PT Rama Putra Perkasa ini diketahui bernama Endang Martono alias Senon (dilakukan penuntutan terpisah).

Sementara terdakwa Juniartosi dan Ruben, merupakan pekerja yang mendapatkan modal dan upah dari David Haloho (DPO).

Penyelewengan BBM Solar bersubsidi memang bukan hal yang baru lagi di Batam. Bahkan sempat menjamur pada tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penindakan besar-besaran oleh Polda Kepri, pelansiran solar subsidi ini sempat berhenti, hingga kini muncul kasus Juniartosi dan Ruben di tahun 2021.

Editor: Gokli