Komisi I DPRD Batam Minta Leasing Buka Kembali Ruang Komunikasi ke Debiturnya
Oleh : Putra Gema
Selasa | 22-06-2021 | 19:28 WIB
rdp-leasing.jpg
Komisi I DPRD Batam saat rapat dengar pendapat dengan jasa pembiayaan (leasing) se-Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam menyarankan kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) di Batam untuk membuka kembali ruang komunikasi kepada para debiturnya terkait dengan restrukturisasi Kredit Pemilikan Mobil.

Tidak itu saja, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini juga menegaskan kepada perusahaan untuk tidak melakukan penarikan unit sebelum adanya penyelesaian dari pada komunikasi tersebut.

"Kita besyukur rapat ini sudah membuahkan hasil yang menyimpulkan kepada teman-teman leasing agar membuka kembali ruang komunikasi untuk para debiturnya. Dan, disini kami juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan penarikan unit sebelum penyelesaian daripada komunikasi tersebut selesai," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Penangguhan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Kredit / Leasing, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pihaknya juga menekankan kepada perusahaan pembiayaan terkait dengan penggunaan pihak ketiga dalam hal ini debt kolektor harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.

"Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sangat jelas mengatur tentang ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak leasing dalam menggunakan pihak ketiga.Jangan sampai dengan menggunakan jasa pihak ketiga dipakai untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti debitur. Jangan sampai hal itu terjadi lagi," ujarnya.

Masih menurut Budi, disaat situasi pandemi Covid-19 yang menghancurkan perekonomian hampir diseluruh dunia ini, bisa dikatakan musibah ini masuk kedalam kategori bencana non alam. Artinya, apa yang disepakati dan ditandatangani dalam sebuah perjanjian, otomatis tidak berlaku dalam konteks musibah bencana non alam.

"Saya katakan dalam situasi seperti saat ini bisa dikategorikan masuk kedalam bencana non alam. Artinya, boleh diperkenankan untuk bernegosiasi kembali," ungkapnya.

Dijelaskannya, yang terjadi saat ini adalah komunikasi itu tidak terjadi antara perusahaan pembiayaan dengan para debiturnya, sehingga harus berlanjut sampai ke Komisi I DPRD Kota Batam.

Maka dari itu, pihaknya akan memfasilitasi para debitur itu ke Otoritas Jasa Keuangan, untuk secepatnya mengajukan permohonan secara tertulis dan juga terperinci sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Apabila persoalan ini tidak selesai, maka kami di Komisi I DPRD Batam akan meningkatkan prosesnya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," tegasnya.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Komisi DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan antara pihak leasing dan juga para debitur adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, keduanya sama-sama saling membutuhkan.

"Kita mau menyadarkan semua pihak bahwa antara leasing dan debitur hubungannya adalah simbiosis mutualisme. Artinya sama-sama saling menguntungkan," kata Utusan.

Dikatakannya, pada saat debitur mengalami kendala pembayaran cicilan, seharusnya pihak leasing bisa memahaminya. Apalagi saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. "Saya juga sudah tanya OJK bahwa kondisi kita saat ini masih pandemi Covid-19, dan POJK itu sendiri masih berlaku hingga April 2022, sehingga secara hukum masih diperkenankan melakukan restrukturisasi," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penarikan unit oleh pihak eksternal, dia mengatakan setelah keluarnya aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tata cara penarikan, pihak leasing tidak boleh melakukan penarikan semena-mena tanpa adanya keputusan dari Pengadilan Negeri.

"Penarikan itu hanya dapat terjadi manakala sudah terjadi kesepakatan. Namun, kalau kesepakatan itu tidak terjadi, pihak leasing tidak diperkenankan melakukan penarikan tanpa adanya ketetapan dari Pengadilan Negeri. Itu hukmnya," tegasnya.

Pihaknya berharap, melalui RDP ini antara pihak leasing dan juga para debitur untuk kembali duduk bersama mencari solusi terbaik dan jalan keluar terhadap permasalahan ini.

Editor: Gokli