Sebelum Terapkan Perda maupun Perwako, Utusan: Pemko Harus Sosialisasikan ke Masyarakat
Oleh : Putra Gema
Senin | 21-06-2021 | 18:40 WIB
sos-Peraturan.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan daerah dibuat bingung dengan banyaknya Peraturan Daerah yang sudah diterbitkan namun memiliki multi tafsir ditengah masyarakat.

Sebaiknya, sebelum peraturan itu diberlakukan pemerintah dalam hal ini Pemko Batam terlebih dahulu harus mensosialisasikan peraturan itu kepada instansi terkait dan juga masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, peraturan itu perlu disosialisasikan, karena sosialisasi itu merupakan salah satu jembatan dalam rangka memberikan pemahaman, baik kepada instansi-instansi maupun kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perwako nantinya.

"Perwako maupun Perda itu kan salah satu produk hukumnya daerah, yang menjadi kewenangan dari pada Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batam. Saya menyoroti berbagai Peraturan Kepala Daerah itu belum disosialisasikan secara matang," kata Utusan, Senin (21/6/2021).

Lebih jauh Utusan mengatakan, contohnya saja Peraturan Wali Kota Batam terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan (LPM) dan juga Karang Taruna, banyak masyarakat yang belum memahami petunjuk teknis dari peraturan itu sendiri.

Termasuk juga dengan yang baru-baru ini Komisi I DPRD Batam agendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan sepihak Kader Posyandu yang ada di empat kelurahan di Batam.

Lanjutnya, jadi terdapat multi tafsir dan kekeliruan dalam memahami aturan itu. Banyak para Lurah membuat Surat Keputusan (SK) kader Posyandu itu berdasarkan masa jabatan dibuat per tahun.

"Harus dibedakan. Kalau untuk kepentingan pembayaran insentif hal itu sah-sah saja, tetapi kalau terkait dengan jabatan kader Posyandu itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan juga Peraturan Wali Kota Batam, kader Posyandu itu menjabat selama lima tahun. Jadi, tidak boleh dibuat parsial menjadi setahun-setahun, harus kumulatif menjadi lima tahun," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya di Komisi I DPRD Batam berharap sebelum produk hukum berupa Peraturan Daerah diberlakukan benar-benar, Pemerintah Kota Batam melalui bagian hukum terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke instansi terkait dan juga masyarakat, supaya tidak terjadi kekeliruan dan juga multi tafsir dalam pelaksanaan peraturan itu sendiri.

"Contohnya, Perda terkait dengan Jamkesda. Banyaknya pihak kelurahan yang tidak memahami seutuhnya Perda tersebut, sehingga membingungkan masyarakat harus bolak-balik dalam pengurusannya," tegasnya.

Kemudian, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah, sebelum memberlakukan Peraturan Daerah alangkah baiknya pihak-pihak yang terkait dalam Perwako itu diberikan sosialisasi agar mereka paham terhadap produk hukum yang akan diberlakukan.

"Intinya, setiap pelaksanaan Perwako itu harus ada pendistribusian informasi kepada masyarakat, supaya dengan hadirnya Perwako itu memberikan kemudahan bagi masyarakat," ungkapnya.

Masih kata dia, pihaknya juga menyoroti dalam setiap perumusan ataupun pembahasan dalam Perwako itu harus melibatkan berbagai pihak dalam hal pembahasan materi, sehingga banyak masukan-masukan yang akan didapatkan.

"Idealnya peraturan yang dibuat itu tidak hanya mengatur isu atau peristiwa yang terjadi saat ini. Melainkan juga kejadian-kejadian yang akan terjadi dimasa yang akan datang," ujarnya.

Masih menurut politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Batam ini mengatakan Peraturan Kepala Daerah itu sifatnya dinamis, bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.

"Misalnya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) diantaranya LPM dan Karang Taruna menjadi satu kesatuan Perwakonya, sementara untuk Kader Posyandu Perwakonya terpisah. Seharusnya kader Posyandu itu juga menjadi satu dalam Perwako itu, tidak dipisahkan. Sehingga lebih efisiensi dan juga lebih efektif," ungkapnya.

Sekali lagi pihaknya berharap kepada pemerintah, untuk mengikutsertakan instansi-instansi terkait dan juga masyarakat, dalam setiap pembahasan rancangan peraturan daerah yang akan diberlakukan, agar tidak terjadi multi tafsir ditengah masyarakat.

Editor: Gokli