Komisi I DPRD Batam Hentikan Investigasi Pemotongan Kapal Acacia Nassau
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 19-06-2021 | 18:52 WIB
utusan-S.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam membeberkan alasan pihaknya telah menghentikan investigasi kasus penutuhan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di Galangan Kapal Paxocean, Tanjunguncang, Batuaji, Batam yang diduga ilegal beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya harus menghentikan investigasi kasus tersebut setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan didapatkan bahwa informasi dan penjelasan PT GTI telah melengkapi izin penutuhan dari instansi tersebut.

"Setelah kita melakukan kunjungan ke Kementrian Perhubungan, kita mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa PT GTI telah melengkapi izin penutuhan sesuai hukum yang berlaku," kata Sarumaha, Sabtu (19/6/2021).

Dijelaskannya, terkait polemik bahwa kapal tersebut telah dilakukan penutuhan terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan sementara pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam juga sempat menerbitkan surat pengawasan penutuhan terhadap kapal tersebut. Utusan mengatakan, pihak internal KSOP Batam yang berhak menilai hak tersebut.

"Kalau penerbitan surat-surat di KSOP Batam saya kira itu wilayah internal mereka untuk melakukan pengawasan. Intinya investigasi kita dihentikan setelah hasil pemaparan pusat telah dilengkapi," tegasnya.

Editor: Gokli