Ada Pungli Dana Penanganan Covid-19, Laporkan ke Kejari Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-08-2021 | 18:28 WIB
jaksa-wahyu-o.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu Oktaviandi memastikan akan menindak praktik pungutan liar atau pungli dana penanganan Covid-19 di Kota Batam.

Wahyu juga meminta masyarakat agar tidak takut melapor ke Kejari Batam, agar segera ditindak. Untuk meberikan kemudahan bagi masyarakat, Kejari Batam pun membuka layanan pengaduan pungli penanganan via WhatsApp di 0813-6550-1966.

"Bagi warga Kota Batam yang merasa telah dirugikan dengan adanya pungli dana penanganan Covid-19, bisa mengadukannya ke nomor tersebut," kata Wahyu di sela-sela kegiatan Vaksinasi di Kantor Kejari Batam, Rabu (11/8/2021).

Layanan pengaduan ini, kata dia, sengaja dibuat agar warga tidak ragu-ragu melapor jika dirugikan. Ia pun menyebutkan identitas para pelapor dijaga kerahasiaanya.

"Kejari Batam tidak menolerir tindakan pungutan liar dari pihak manapun, terkait penanganan Covid-19," ujarnya.

Ia mencontohkan, praktek pungutan liar (Pungli) yang saat ini lagi santer dikeluhkan masyarakat Indonesia adalah jasa pemakaman jenazah Covid-19. Di mana, para petugas makam meminta sejumlah uang kepada para keluarga pasien sebagai biaya jasa menggali makam.

"Saya tegaskan lagi, apabila masyarakat yang keluarganya menjadi korban pungutan liar (pungli) dari jasa pemakaman jenazah Covid-19, jangan takut untuk melaporkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Masih kata Wahyu, masyarakat juga harus memahami bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.

Wahyu pun berpesan kepada para pemangku kepentingan agar tidak mencari keuntungan di saat kondisi masyarakat sedang mengalami pandemi Covid-19.

"Seluruh biaya atau dana untuk penanganan Covid-19 sudah dianggarkan oleh pemerintah. Jadi, kalau ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan, kami tidak segan-segan mengambil tindakan. Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak berperikemanusiaan," pungkasnya.

Editor: Saibansah Dardani