Pemilik Diimbau Segera Mengambil Puluhan Motor Barang Bukti di Kejari Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 06-08-2021 | 10:56 WIB
pramono-kejari-batam1.jpg
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Pramono Budi Santosa. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Batam, Pramono Budi Santosa mengatakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti dalam beberapa perkara tindak pidana agar segera mengambilnya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum mengambil kendaraannya agar segera datang untuk mengambilnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," kata Pramono saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).

Pramono mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut atas perintah Pengadilan karena perkara pidana yang ditangani pihak Kejaksaan sudah mempunyai atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemilik kendaraan, kata dia, bila ingin mengambil barang bukti tersebut diharapkan langsung datang dan menghubungi petugas seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Pengambilan barang bukti dapat dilakukan setiap hari kerja Senin s/d Jumat. Apabila suda sampai di Kantor segera menghubungi petugas Kami di nomor WA : 08992085292 dan 087749427869," terang Pramono.

Pramono menjelaskan, terhadap Barang Bukti yang tidak diambil oleh pemilik yang berhak, maka ditetapkan sebagai Barang Temuan dan dilakukan Pelelangan.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.06/2018.

"Saya tegaskan sekali lagi, apabila pemilik barang bukti tersebut tidak mengambilnya, maka ditetapkan sebagai Barang Temuan dan dilakukan Pelelangan," pungkasnya.

Editor: Yudha