Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2021

Sanksi Administrasi hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kepri Diputihkan
Oleh : Hadli
Jum\'at | 25-06-2021 | 16:56 WIB
pemutihan-pajak-bermotor.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Samsat Kepri melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pemutihan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75 tahun ini.

"Aturan ini berlaku selama selama dua bulan, 1 Juli sampai dengan 30 September 2021," kata Harry, Jumat (25/06/2021).

Kebijakan ini, kata Harry, sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2021.

Jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

Untuk itu, tambah Harry, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri.

"Semoga adanya kegiatan penghapusan sanksi administrasi, keiringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Editor: Gokli