Picu Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Miris, Sebanyak 1.996 Angkutan Umum di Batam Tak Layak Operasi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 18-06-2021 | 12:44 WIB
angkot-batam1.jpg
Ilustrasi angkot di Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sungguh miris. Dari total 2.362 angkutan umum di Batam, ternyata sebanyak 1.996 tidak layak beroperasi, dan hanya 366 kendaraan yang layak operasi.

Kondisi ini sangat menghawatirkan. Kondisi tidak layak operasinya angkutan umum ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas yang hingga merenggut nyawa.

"Kita sudah melakukan razia berama Polresta Barelang. Dalam waktu dekat kita juga kembali melakukan razia angkutan umum dan penertiban angkutan bus karyawan yang masuk ke trayek cabang yang tidak sesuai dengan kafasitas kendaraannya," ujar Febrialin, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, di Tanjunguncang, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, saat ini angkutan umum trayek utama untuk kendaraan kapasitas penumpang 10 ke atas, usianya oprasional hingga 18 tahun. Sementara untuk trayek cabang untuk kendaraan kapasitas penumpang 9 ke bawah, maksimal usia kendaraan 15 tahun.

Dari data Dinas Perhubungan Kota Batam, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit, di mana angkutan yang layak operasi di bawah 18 tahun 224 unit dan tidak layak operasi sebanyak 393 unit. Trayek cabang sebanyak 1.745 unit, yang layak beroperasi hanya 142 unit dan tidak layak 1.603 unit.

"Banyak oprasional di trayek utama di atas 18 tahun, artinya sudah tua dan tidak layak beroperasi. Makanya kemarin kita melakukan razia dan menertibkan. Salah satunya kita bawa ke kantor dan kita panggil pengusaha jasa angkutan," tuturnya.

Ia menambahkan, sejauh ini angkutan umum yang sudah habis batas usia tidak akan mendapatkan uji KIR.

"Kita melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali. Kendaraan yang melebihi usia yang telah ditentukan, tidak akan kita layani pengujian kir, karena kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk angkutan umum," imbuhnya.

Editor: Yudha