Yong Toni, Residivis Pembobol Rumah di Batam dan Dua Rekannya Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 17-06-2021 | 19:40 WIB
sidang-online-Yong.jpg
Proses sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yong Toni alias Koko, residivis kasus pembobolan rumah mewah di Batam kembali dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/2021).

Kali ini, terakwa Yong Toni bersama dua rekannya Mitra Wibowo dan Sapta Aji dituntut 4 tahun penjara lantaran membobol rumah milik saksi korban, Yuniar yang terletak di kawasan Perum Villa Diamond, RT001/RW020, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Kemarin, terdakwa Yong Toni alias Koko dan terdakwa Mitra Wibowo dan Sapta Aji dituntut 4 tahun penjara. Sebab, para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (17/6/2021).

Yan, sapaan akrab Yan Elhas Zeboea menjelaskan tuntutan 4 tahun penjara sudah sangat pantas bagi para terdakwa, karena mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Menurut Yan, para terdakwa tidak memiliki rasa jera, padahal di kasus sebelumnya terdakwa Yong Toni alias Koko telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan.

"Selama proses persidangan, kami (jaksa) tidak menemukan hal meringankan, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum," ujarnya.

Yan pun mengatakan, para terdakwa langsung mengajukan Pledoi usai dituntut 4 tahun penjara. Dalam Pledoi memohon keringanan hukuman.

"Saya tetap menyatakan tetap pada tuntutan semula," tegas Yan.

Untuk diketahui, dari rumah yang dibobol para terdakwa, mereka berhasil membawa kabur satu berangkas merk Eagle Safes berisikan uang tunai Rp 60 juta dan berbagai macam jenis perhiasan. Akibatnya, saksi korban Yuniar mengalami kerugian materil mencapai Rp 150 juta.

Editor: Gokli