Begini Penjelasan PLN Batam Terkait Pemasangan Meteran 2.200 VA pada Rumah Subsidi
Oleh : Putra Gema
Senin | 10-05-2021 | 19:28 WIB
zoom-meteran.jpg
Direktur LSPD Kepri, Ahmad Fuazi dan peserta lainnya dalam zoom meteeng bersama bright PLN Batam, Senin (10/5/2021). (Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - bright PLN Batam angkat bicara terkait dugaan melakukan Rent Seeking (mencari rente) terhadap penggunaan 2.200 VA di perumahan subsidi Kota Batam.

Dugaan tersebut dilayangkan berdasarkan riset yang dilakukan Lembaga Studi Pembangunan dan Demokrasi Provinsi Kepri (LSPD-Kepri).

Menanggapi hal tersebut, Plt Vice President Public Relations bright PLN Batam, Bekti Panggabean saat melakukan zoom meeting bersama LSPD-Kepri mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak benar.

Dijelaskannya, penggunaan 2.200 VA di perumahan subsidi di Kota Batam berdasarkan permintaan dari pihak developer perumahan subsidi tersebut. "Kami melakukan hal tersebut berdasarkan permintaan developer kami juga selalu berkordinasi dengan DPD REI (Real Estate Indonesia) Kepri. Kami juga melayani R1 900 VA berdasarkan permohonan dari REI," kata Bekti, Senin (10/5/2021).

Lanjut Bekti, pihaknya menolak jika bright PLN Batam dituduhkan melakukan Rent Seeking. Hal ini, karena bright PLN Batam selalu fokus melakukan pemasangan listrik terhadap rumah tangga kecil dan berjalan sesuai dengan peraturan Gubernur Kepri.

Diungkapkannya, penggunaan 2.200 VA tersebut juga tidak dalam bentuk mengikat. Hal ini karena setiap masyarakat sewaktu-waktu bisa mengajukan ke bright PLN Batam untuk melakukan penurunan daya, mau itu ke 1.300 VA ataupun 900 VA.

"Sebenarnya, dalam penggunaan 2.200 VA ini masyarakat juga mendapati keuntungan, seperti listrik tidak loncat dan harga yang masih relatif murah, akan tetapi jika masyarakat mau menggunakan R1 900 VA ataupun 1.300 VA, masyarakat bisa mengajukan penurunan, kami akan langsung melayaninya," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur LSPD-Kepri Kepri, Ahmad Fauzi mengatakan, dari hasil survei pihaknya mendapati beberapa kejanggalan dalam permasalahan listrik untuk rumah bersubsidi.

Dijelaskannya, bright PLN Batam dalam pemasangan listrik untuk rumah subsidi di Kota Batam menggunakan kebijakan pemasangan 2.200 VA untuk rumah subsidi tersebut, di mana hal itu sangat memberatkan masyarakat.

"Padahal kita survei di beberapa rumah subsidi di wilayah Bintan menggunakan 1.300 VA," kata Fauzi, Kamis (6/5/2021).

Fauzi menjabarkan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Kemudahan pembangunan diberikan pemerintah pada pembangunan MBR. Untuk menunjang fasilitas rumah MBR perlu aliran listrik.

Lanjut Fauzi, untuk listrik rumah subsidi diatur dalam Permen PUPR 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Pasal 21 ayat 5 point b "Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Meliputi :b. jaringan listrik dalam rumah".

Aturan tambahan listrik untuk MBR atau rumah tangga kecil menurut permen ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tariff tenaga listrik yang di sediakan oleh PT perusahaan listrik negara (persero) pada pasal 3 point b ke 1 golongan tarif untuk rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM,1.300 VA, dan 2.200 VA (R1-TR) selanjutnya dijelaskan pasal 5 ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tariff tenaga listrik regular dan tariff tenaga listrik prabayar sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3 di tetapkan oleh direksi PT PLN (persero).

Selanjutnya Fauzi juga menjabarkan Pergub Kepri nomor 21 tahun 2017 tentang Tarif Listrik bright PLN Batam, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik regular dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3 di tetapkan oleh direksi bright PLN Batam.

"Dalam realisasinya rumah MBR atau rumah subsidi di Kota Batam dipasang meteran listrik dengan ukuran 2.200 VA. Sementara di luar Kota Batam yang kita survei menggunakan meteran yang bervariasi antara 900 VA dan 1.300 VA. Dengan kebijakan pemasangan 2.200 VA pascabayar maka konsumen diberikan biaya beban kurang lebih Rp 120 ribu setiap bulan, walupun konsumen hanya memakai 1 Kwh," ujarnya.

Dari hasil survei lapangan serta data-data yang diteliti tersebut, Fauzi meminta bright PLN Batam harus segera mengevaluasi kebijakannya terhadap rumah bersubsidi.

Fauzi mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan direksi PLN terkait pengguna meteran 2.200 VA, sangat merugikan masyarakat. "Dari kebijakan direksi bright PLN Batam, konsumen harus menangung efek kebijakan yang harus dikeluarkan pada perumahan subsidi. banyak pelanggan yang tidak mengetahui mengenai besaran biaya beban pada meteran sesuai kapasitas daya tersambung," tutupnya.

Editor: Gokli