LSDP Kepri Minta PLN Batam Evaluasi Pemasangan Meteran 2.200 Va pada Rumah Subsidi
Oleh : Putra Gema
Kamis | 06-05-2021 | 18:28 WIB
fauzi-btm.jpg
Direktur LSPD Kepri, Ahmad Fauzi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Studi Pembangunan dan Demokrasi (LSDP) Kepulauan Riau bersama organisasi mahasiswa dan pemuda di Kepri melakukan riset dan survei terkait pengguna meteran listrik untuk rumah berpenghasilan rendah di Kota Batam.

Direktur LSPD Kepri, Ahmad Fauzi mengatakan, dari hasil survei yang mereka lalukan mendapati beberapa kejanggalan dalam permasalahan listrik untuk rumah bersubsidi.

Dijelaskannya, bright PLN Batam dalam pemasangan listrik untuk rumah subsidi di Kota Batam menggunakan kebijakan pemasangan 2.200 VA, di mana hal itu sangat memberatkan masyarakat.

"Padahal kita survei di beberapa rumah subsidi di wilayah Bintan menggunakan 1.300 VA," kata Fauzi, Kamis (6/5/2021).

Fauzi menjabarkan, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Kemudahan pembangunan diberikan pemerintah pada pembangunan MBR. Untuk menunjang fasilitas rumah MBR perlu aliran listrik.

Lanjut Fauzi, untuk listrik rumah subsidi diatur dalam Permen PUPR 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam Pasal 21 ayat (5) point b, "Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: (b) jaringan listrik dalam rumah".

Aturan tambahan listrik untuk MBR atau rumah tangga kecil menurut Permen ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tariff tenaga listrik yang di sediakan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) pada Pasal 3 point b ke-1 golongan tarif untuk rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM,1.300 VA, dan 2.200 VA (R1-TR) selanjutnya dijelaskan Pasal 5 ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tariff tenaga listrik regular dan tariff tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 di tetapkan Direksi PT PLN (persero).

Selanjutnya Fauzi juga menjabarkan Pergub Kepri nomor 21 tahun 2017 tentang Tarif Listrik bright PLN Batam, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik regular dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 ditetapkan Direksi PT Bright PLN Batam.

"Dalam realisasinya rumah MBR atau rumah subsidi di Kota Batam dipasang meteran listrik dengan ukuran 2.200 VA. Sementara di luar Kota Batam yang kita survei menggunakan meteran yang bervariasi antara 900 VA dan 1.300 VA. Dengan kebijakan pemasangan 2.200 VA pascabayar maka konsumen diberikan biaya beban kurang lebih Rp 120.000 setiap bulan, walupun konsumen hanya memakai 1 Kwh," jelasnya.

Dari hasil survei lapangan serta data-data yang diteliti LSPD Kepri, Fauzi meminta bright PLN Batam segera mengevaluasi kebijakannya pemasangan meteran untuk rumah bersubsidi. "Jika masi seperti ini, PT PLN Batam melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Fauzi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Direksi PLN Batam terkait pengguna meteran 2.200 VA, sangat merugikan masyarakat. "Dari kebijakan Direksi Bright PLN Batam, konsumen semakin dipersulit. Dan ternyata, banyak pelanggan yang tidak mengetahui mengenai besaran biaya beban pada meteran sesuai kapasitas daya tersambung," tutupnya.

Editor: Gokli