Mudik Antar Pulau di Kepri Dilarang, Kecuali...
Oleh : Hadli
Rabu | 05-05-2021 | 14:52 WIB
A-ANSAR-LARANG-MUDIK.jpg
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad saat menjelaskan larangan mudik Idul Fitri kepada wartawan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 antar provinsi yang dilarang. Tapi, mudik antar pulau di Kepulauan Riau juga dilarang. Hal itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Keputusan ini, kata Ansar, diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama Forkopimda se-Kepri yang berlangsung di gedung daerah Tanjungpinang pada Selasa (4/5/2021).

"Mudik antar pulau juga dilarang. Hal ini sesuai kebijakan nasional, bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat sama soal tak ada mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Ansar Ahmad, usai apel Operasi Seligi Ketupat 2021 di Mapolda Kepri, Rabu (5/5/2021).

Mudik antar pulau yang dilarang pemerintah pusat dan daerah dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun demikian, Ansar mengatakan, kapal cepat tetap beroperasi ke antar pulau.

"Penumpang yang boleh berangkat antara lain untuk keperluan mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, dan kegiatan pemerintahan harus menunjukkan surat tugas khusus untuk ASN dan surat keterangan RT/RW hingga kelurahan untuk masyarakat awam dan harus dilengkapi hasil negatif Covid-19 atau GeNose," tuturnya.

Editor: Dardani