Jadi Kurir 100 Gram Sabu, Fakruddin Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 15-02-2021 | 14:42 WIB
A-KURIR-SABU_jpg2.jpg
Terdakwa Fakruddin alias Saipul (kanan bawah) saat dituntut 11 tahun di PN Batam, Senin (15/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakruddin alias Saipul, kurir sabu yang ditangkap polisi di Perum Tiban Cipta Land, Blok Melati No 303, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, akhirnya dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 100 gram.

"Menyatakan terdakwa Fakruddin alias Saipul telah terbukti melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Demikian bunyi surat tuntutan yang di bacakan Jaksa Mega Tri Astuti menggantikan JPU Nani Herawati di PN Batam, Senin (15/2/2021) melalui video teleconference.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fakruddin alias Saipul denga pidana penjara selama 11 tahun," tegas jaksa Mega dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Adapun didalam tuntutan juga disebutkan bahwa barang bukti yakni paket sabu dengan berat keseluruhan 100 serta satu unit handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Faktuddin langsung mengajukan Pledoi secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Atas tuntutan ini, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa.

Diketahui, terdakwa Fakruddin alias Saipul ditangkap aparat kepolisian di Perum Tiban Cipta Land, Blok Melati No 303, Kecamatan Sekupang, Kota Batam lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Rencananya, barang itu akan diedarkan kepada para pelanggan yang ada di Kota Batam.

Editor: Dardani