Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Penyelundup Lobster Divonis 2 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 12-02-2021 | 14:36 WIB
A-TERDAKWA-LOBSTER.jpg
Terdakwa Raden Abduloh Safei dan dua rekannya saat menjalani sidang pemeriksaan setempat di Kejari Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Raden Abduloh Safei dan dua rekannya, Dedi Mushin dan Omang, atas perkara penyelundupan benih Lobster.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, Herlambang saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (12/2/2021).

Para terdakwa, kata Herlambang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Perikanan Tanjungpinang pada persidangan Senin (9/2/2021) lalu.

"Pada persidangan kemarin (Senin) ketiga terdakwa divonis selama 2 tahun penjara," terang Herlambang.

Dalam amar putusan majelis hakim, kata dia, para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Raden Abduloh Safei dan dua rekannya, Dedi Mushin dan Omang dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas herlambang.

Dijelaskan Herlambang, perkara penyelundupan benih lobster ini terungkap setelah tim gabungan dari Petugas KSOP Batam, Stasiun KIPM Batam, Bea Cukai serta Kepolisian berhasil menangkap para terdakwa di Kawasan Pelabuhan Batuampar, sekira bukan Desember 2020 lalu saat hendak menyelundupkan puluhan ribu benih Lobster dari Jakarta ke Batam.

Ribuan benih lobster itu, kata Herlambang, rencananya akan kembali di selundupkan ke Singapura.

Adapun benih lobster yang diamankan, kata dia, terdiri dari Jenis benih Lobster Pasir panjang dengan ukuran kurang lebih 2,2-2,3 cm sebanyak 41.500. Ekor. Sementara Jenis benih Lobster Mutiara dengan ukuran kurang lebih 2,5-2,6 cm sebanyak 1.000 ekor. "Total benih lobster yang diamankan sebanyak 42.500 ekor," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan para terdakwa, Lanjutnya, tidak dibenarkan untuk membawa atau mengangkut media pembawa tanpa memenuhi perizinan berusaha serta tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dan dokumen persyaratan lainnya.

Editor: Dardani