Hari Ini, BPSK Gelar Sidang Gugatan Dua Konsumen Perumahan Wonderland
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 09-02-2021 | 15:36 WIB
A-SIDANG-PENIPUAN-WONDERLAND.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua konsumen perumahan Wonderland Kavling Nongsa, Kota Batam, yang dibangun developer PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), mulai menjalani sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam.

Gugatan yang dilayangkan kedua konsumen ini atas tindakan penipuan yang dilakukan pihak devploper terkait material bangunan yang tidak sesuai dengan promosi dan perjanjian yang telah dilakukan.

Sejatinya, pihak developer menjanjikan penggunaan material bangunan rumah menggunakan bata merah. Namun fakta di lapangan didapati pembangunan menggunakan batako hitam yang berasal dari daur ulang limbah, yang izin penggunaannya untuk paving block.

Salah satu konsumen, Denis Setiawan, mengatakan, dirinya sangat merasa dirugikan terkait penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah dijanjikan.

Padahal, dirinya dan beberapa konsumen lainnya yang turut memasukan gugatan ke BPSK telah menyelesaikan kewajiban mereka yakni membayarkan rumah secara keseluruhan.

"Jika memang mau mengganti material, seharusnya disampaikan kepada konsumen terlebih dahulu, tetapi ini tidak. Kalau tau seperti ini pasti kami tidak akan jadi membeli," Kata Denis, Selasa (9/2/2020).

Pihaknya melayangkan gugatan ke BPSK Batam dengan harapan rumah setiap konsumem dapat dibangun menggunakan batako merah.

"Gugatan ini kami masukan karena setelah melakukan mediasi dengan Pak Alex, beliau tidak mau menggantikan biaya renovasi yang telah kami lakukan seperti pembangunan dapur. Jadi jika kami pindah maka kami akan rugi," tegasnya.

Hingga berita ini diunggah, proses persidangan antara konsumen dan PT PKP baru akan dimulai.

Selain dua konsumen ini, BPSK juga sebelumnya telah menyidangkan gugatan konsumen perumahan Wonderland lainnya atas nama Hura. Untuk gugatan Hura, dengan kasus yang sama, BPSK akan menggelar sidang putusan besok, Rabu (10/2/2021).

Editor: Gokli