Penyalur PMI Ilegal ke Singapura Divonis 15 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 09-02-2021 | 14:04 WIB
A-PENYALUR-TKI-ILEGAL_jpg2.jpg
Sidang terdakwa Koko penyalur PMI ilegal di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hamid alias Koko, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal, divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian menjelaskan, perbuatan terdakwa Hamid alias Koko telah terbukti bersalah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar Negeri.

"Menyatakan terdakwa Hamid alias Koko telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata hakim David saat membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/2/2021).

Dalam kasus tersebut, kata David, terdakwa Hamid alias Koko berperan sebagai penyalur yang telah berkoordinasi dengan agen yang ada di Singapura. Para PMI itu, katanya lagi, nantinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Berdasarkan keterangan para saksi, ungkapnya, sebelum diberangkatkan para korban atau calon PMI tidak mendapat pelatihan apapun. Selain itu, terangnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri.

Hal itu, ujarnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamid alias Koko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tegas hakim David.

Hukuman tersebut ternyata lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Hamid alias Koko dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Mengetahui dirinya hanya divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara, terdakwa Hamid alias Koko yang mengikuti persidangan melalui video teleconference langsung menyatakan menerima putusan itu. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan saat persidangan.

"Yang mulia, saya terima hukuman itu. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Koko.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Samuel dalam surat dakwaan, kasus penempatan PMI ini terkuak setelah polisi menangkap beberapa calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center.

"Penangkapan terhadap terdakwa Hamid alias Koko berdasarkan informasi dari calon PMI di pelabuhan Internasional Batam Center," terang JPU Samuel.

Dari informasi itu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hamid alias Koko di rumahnya yang beralamat di perumahan winer milineum mansion Blok E1 No 10, kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Saat ditangkap, ternyata dirumah terdakwa banyak ditemui para calon PMI yang hendak di berangkatkan ke luar negeri. Rumah terdakwa merupakan tempat penampungan para calon PMI," tutupnya.

Editor: Dardani