Materai 10.000 Telah Tersedia di Kantor Pos Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 04-02-2021 | 12:36 WIB
materai-10-ribu.jpg
Materai 10.000 di Kantor Pos Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 450 ribu lembar materai 10.000 tiba di Kota Batam dan siap didistribusikan terhitung hari ini, Kamis (4/2/2021) melalui Kantor Pos.

Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan mengatakan, pemberlakuan materai 10.000 ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dijelaskannya, materai 10.000 ini telah diedarkan diseluruh Indonesia sejak 29 Januari 2020 lalu dan untuk Kota Batam sudah mulai diedarkan terhitung hari ini.

"Materai 10.000 yang sampai ke Batam 450 ribu lembar dan sudah siap diedarkan," kata Sofwan, Kamis (4/2/2021).

Meski sudah diperbolehkan mengedarkan materai 10.000, pihaknya juga mendapati kewajiban untuk menghabiskan materai 3.000 dan 6.000. Hal ini atas intruksi dari Dirjen Pajak agar seluruh pasokan harus dihabiskan hingga akhir tahun 2021.

Selain penyesuaian tarif, dalam UU ini, batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea materai juga dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.

"Dengan pengaturan baru ini, berarti terdapat dokumen yang semula dikenai bea materai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai," tutupnya.

Editor: Gokli