Konsumen Perumahan yang Merasa 'Tertipu' Bisa Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Gokli
Senin | 18-01-2021 | 20:12 WIB
rumah-batako.jpg
Ilustrasi bangunan rumah dari batako. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Undang Undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, ternyata memberikan ruang kepada konsumen untuk melakukan upaya-upaya hukum bagi pihak penyedia produk, yang tidak sesuai dengan janji, promosi, iklan maupun brosur yang ditawarkan.

Praktisi Hukum di Batam, Bambang Heri menyampaikan, konsumen yang merasa 'tertipu' diberi ruang untuk melakukan upaya hukum sesuai UU Konsumen.

Menurutnya, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (f) tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;".

"Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ujar Bambang, saat dimintai pendapatnya terkait keluhan konsumen yang mendapat produk (rumah) tak sesuai dengan brosur, Senin (18/1/2021).

Bambang melanjutkan, konsumen yang akan menempuh upaya hukum, bisa lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Di sini relatif. Kalau per orangan biasanya ke BPSK. Kalau kelompok bisa ke Pengadilan Negeri. Tetapi dalam klausul yang tertera dalam akta jual beli, penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri," bebernya.

Pengacara yang sudah beberapa kali menangani perkara konsumen ini, menambahkan, konsumen tak perlu takut untuk menuntut haknya, karena UU tersebut sudah memberikan ruang yang cukup untuk melakukan upaya hukum.

"Tergantung konsumennya, kalau merasa dirugikan, bisa menempuh upaya hukum," katanya.

Adapun pandangan hukum ini dimintai kepada Bambang Heri, mengingat adanya beberapa konsumen salah developer di Kota Batam, mengeluh terkait rumah yang dijanjikan dalam brosur tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dikatakan konsumen yang namanya belum mau dipublikasi itu, pihak developer dalam brosur maupun promosinya menawarkan bagunan rumah terbuat dari bata merah. Namun, fakta di lapangan yang ditemukan pihak konsumen bagunan rumah dibuat dari batako hitam.

"Bukan dari bata merah sesuai promosinya, melainkan batako hitam (tanah limbah)," keluh konsumen tersebut.

Dikatakan kosumen itu, rumah yang tengah dibangun pihak developer itu sekitar 80 unit. "Kami masih menunggu etikad baik pihak developer, sebelum menempuh jalur hukum," tutupnya.

Editor: Surya