Jualan Ganja di Kampung Bule, Dongan Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 04-01-2021 | 18:20 WIB
dakwan-ganja.jpg
Sidang online pembacaan surat dakwaan kasus ganja di PN Batam, Senin (4/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Bagus alias Dongan, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Kampung Bule, tepatnya di Pos PDIP Kecamatan Batuampar, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara lantaran didakwa memiliki 178,2 gram ganja.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (4/1/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, terdakwa Bagus didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

"Perbuatan terdakwa Bagus alias Dongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Mega saat membacakan surat dakwaan.

Mega menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan agak kurus, rambut ikal, sudah berumur, sering melakukan transaksi narkotika di Pos PDI, Kampung Bule.

Dari informasi itu, kata dia, Polisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh para informan.

"Saat melakukan pengamatan, Polisi langsung menangkap terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh para informan. Ketika ditangkap, terdakwa sedang duduk di Pos PDI menunggu para calon pembeli," ujarnya.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kata Mega, Polisi menemukan 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam tas warna Abu-abu merk DEG.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, terdakwa Bagus pun mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi Beny Firman (dilakukan penuntutan atau berkas terpisah).

"Berdasarkan pengakuan terdakwa, dia sudah tiga kali melakukan transaksi jual beli ganja kepada para pembeli," tambahnya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Taufik menutup persidangan.

Editor: Gokli