BNN Kepri Rehabilitasi 120 Orang Penyalahguna Narkotika di 2020
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 31-12-2020 | 13:04 WIB
bnn-kepri11.jpg
Kepala BNN Kepri, Richard Nainggolan (tengah). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan upaya penyelamatan para penyalahguna narkotika sebanyak 120 orang sepanjang 2020.

BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba. BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini.

"Sepanjang 2020 kami telah melakukan rehabilitasi 120 orang. Jumlah ini menurun dari jumlah 129 orang pada tahun 2019," ujar Kepala BNN Kepri, Richard Nainggolan melalui Kabid Rehabilitas Mely kemarin siang.

Selain itu, dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasonal. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.

"BNN Kepri terus melakukan terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan riau bersih dari penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika," ujarnya.

Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 mendatang.

Diantaranya bersama-sama dengan Pemrintah Daerah mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas. Kemudian terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.

Kemudian optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat.

"120 orang yang dilakukan rehabilitas ini rata-rata diusir produktif 20-40 tahun. Dan ini lah program kita yang akan dijalankan ditahun 2021 mendatang," pungkasnya.

Editor: Yudha