Pemprov Kepri Tolak Usulan Pemko Batam Berlakuan Rapid Test Antigen
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 21-12-2020 | 15:53 WIB
A-DIDI-KADINKES-BATAM1.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemberlakuan surat keterangan Rapid Test Antigen, yang saat ini telah diberlakukan di 6 provinsi di Indonesia, tidak berlaku bagi warga yang akan berkunjung ke Batam dan wilayah Kepulauan Riau lainnya.

Demikian ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (21/12/2020). Didi menegaskan bahwa Rapid Test Antigen tidak berlaku di Kota Batam.

"Tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam, mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibodi saja," kata Didi.

Meski begitu, Didi juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemko Batam juga sudah mengajukan usulan untuk penggunaan pemberlakuan aturan Rapid Test Antigen, akan tetapi belum disetujui oleh Pemprov Kepri.

"Dalam rapat tersebut sudah disampaikan usulan dari Pemko Batam, namun ditolak oleh Pemerintah Provinsi," tegasnya.

Editor: Dardani