Perdana, BPN Batam Terbitkan 206 Sertifikat Tanah Elektronik
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 20-05-2024 | 18:12 WIB
Sertifikat-Elektronik1.jpg
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam launching sertifikat tanah elektronik. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk pertama kalinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.

"Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan dan di antaranya adalah aset pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat," ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam Deni Prasetyo, Senin (20/5/2024).

Ia berharap, secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini. Hal tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik.

"Terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri," sebutnya.

Agar terwujudnya implementasi, inovasi atau terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat Kota Batam, pada kesempatan ini, Kantah Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam

Sementara, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan, dengan mengimplementasikan sertifikat elektronik merupakan salah satu upaya melakukan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja," kata Sri Pranoto.

Selain itu, implementasi sertifikat elektronik, yaitu mengurangi adanya pelayanan tatap muka dengan pemohon.

"kemudian menghindari adanya pungutan pungutan liar, karena kita tak perlu tatap muka lagi, kedepan seperti itu. Kami inginkan kepada masyarakat kalau yang akan mengubah sertifikat lamanya bisa hadir ke kantor pertanahan untuk kita ganti menjadi selembar," kata Sri Pranoto.

Editor: Yudha