PT GSI Buka Kesempatan Mediasi dengan Warga di Kavling Nato Permata Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 12-11-2020 | 19:04 WIB
arpan-buka-dokumen.jpg
Humas PT GSI, Arpan Saragih saat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan seluas 1,2 Ha di Kavling Nato Permata, Sagulung, Kota Batam, Kamis (12/11/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Golden Seventeen Indonesia (GSI) selaku pemengang hak pengelola lahan (HPL) dari BP Batam seluas 1,2 hektar di Kavling Nato Permata RT003/RW002 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung masih membuka kesempatan mediasi dengan warga yang menempati lahan tersebut.

"Kita masih membuka mediasi kepada warga yang tidak memiliki legalitas ke pemilihan kavling, sebelum jalur hukum ditempuh," ujar Arpan Saragih, Humas PT GSI, Kamis (12/11/2020).

Arpan menjelaskan, lahan tersebut dialokasikan untuk sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya digusur di sekitar Sungai Langkai. Bahkan lahan milik PT GSI itu sudah mendapat HPL dari BP Batam tahun 2015 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada oknum yang telah memperjual belikan kavling tersebut. Seperti warga yang telah membeli kavling itu mendirikan bangunan di atas lahan milik PTGSI.

"Jadi intinya, kita memberikan waktu selama dua hari untuk kepastiannya. Sebelumnya sudah ada mediasi, tetapi tidak ada titik terang. Jadi ini mediasi kedua di Poslek Sagulung," tuturnya.

Ia pun mengakui, memang ada sebagian warga yang memiliki sertifikat kavling. Hanya saja warga tidak bisa membuktikan atas dasar apa mereka memiliki sertifikat, bahkan pengurusan sertifikat tersebut tidak mengikuti aturan yang ada.

"Itu yang mau kita buktikan, atas dasar apa mereka memiliki sertifikat itu, sebab PT GSI juga korban di sini dan ada 70 KK yang menjadi korban penggusuran belum menempati kavling tersebut," pungkasnya.

Editor: Gokli