Hingga Oktober 2020, Jasa Raharja Kepri Kucurkan Santunan Kecelakaan Rp 10 Miliar Lebih
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 12-11-2020 | 17:52 WIB
tamrin-silalahi.jpg
Kepala Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sudah membayarkan santunan atau klaim kecelakaaan lalu lintas senilai Rp 10,3 miliar sepanjang Januari-Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi kepada BATAMTODAY.COM, ketika mengikuti kegiatan peresmian Samsat Kontainer di Harbour Bay, Kota Batam beberapa waktu lalu.

"Santunan kecelakaan yang dibayarkan PT Jasa Raharja sepanjang Januari-Oktober 2020 senilai Rp 10,3 miliar," kata Tamrin.

Besaran santunan ini, kata dia, mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya di tahun 2019 yang mencapai Rp 13 miliar.

Penurunan pembayaran santunan di tahun 2020, katanya lagi, diakibatkan berkurangnya aktivitas masyarakat di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.

Dari jumlah santunan sebesar Rp 10,3 miliar yang dibayarkan, sebutnya, terbanyak diberikan kepada korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dana itu diberikan untuk santunan korban meninggal, luka-luka, cacat tetap, biaya penguburan dan santunan biaya ambulans dan P3K.

"Korban yang kami santuni ini lebih dominan dari kecelakaan lalu lintas bagi pengendara roda dua," ujarnya.

Tamrin menjelaskan, selama ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak dilaporkan ke Polisi, sehingga dana santunan kecelakaan tak bisa dicairkan. Padahal, sebutnya, setiap kecelakaan lalu lintas kecuali kecelakaan tunggal, mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Syarat pencairan santunan dari Jasa Raharja adalah laporan dari Polisi. Nah, ini yang tidak banyak diketahui masyarakat. Masyarakat tidak paham bagaimana bisa mendapatkan santunan ini," timpalnya.

Tamrin pun merinci, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris, sedangkan untuk luka-luka dibayarkan ke rumah sakit dengan maksimal plafon Rp 20 juta. "Kalau cacat tetap itu nilai-nya tergantung dari cacat yang diderita korban, maksimal Rp 50 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli