Cut And Fill Ilegal di Tanjungundap Jalan Terus, Aparat Tutup Mata?
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-11-2020 | 11:48 WIB
pemotongan-lahan1.jpg
Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill di kawasan kampung tua Tanjungundap, Kelurahan Tembesi. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill di kawasan kampung tua Tanjungundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung terpantau terus berjalan.

Bahkan, kini sudah ada dua unit alat berat excavator, sebelumnya hanya satu unit, yang beroperasi mengeruk lahan. Artinya, aktivitas pengerukan bauksit itu makin malah makin merajalela.

"Masih jalan. Sekarang malah ada dua alat berat yang bergerak. Memang dam truknya tidak sebanyak sebelumnya, tapi aktivitas yang bisa merusak lingkungan tetap jalan," ujar Amri, warga sekitar, Selasa (3/11/2020).

Aktivitas pemotongan lahan yang dilakukan pengusaha berinisial RB tersebut tampaknya kebal hukum. Padahal, aktivitas itu diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi. Apalagi aktivitas itu tidak dilengkapi izin-izin terkait.

Meskipun demikian, aparat penegak hukum tampaknya tutup mata terkait aktivitas ilegal tersebut. Baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang memiliki wewenang menindak, maupun aparat kepolisian terlihat hanya bisa diam meski aktivitas itu telah berjalan lebih dari satu bulan.

Wibowo Ketua LSM Green & Clean (G&C) Kota Batam angkat bicara terkait aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya aparat harus menindak tegas aktivitas-aktivitas ilegal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Dalam UU ini jelas mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Harusnya aparat bisa menindak, jangan tutup mata," tegasnya.

Editor: Yudha