Tanpa Izin Pemusnahan, Tongkang yang Dipotong di Seilekop Diduga Curian
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 02-11-2020 | 10:44 WIB
dokumen-kapal1.jpg
Dokumen kapal yang dipotong di Seilekop Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pemotongan kapal tongkang bernama Benjamin 11 yang dilakukan di gudang milik pengusaha bernama Maju Ginting, di Kampung Tua Kavling Seilekop, Kecamatan Sagulung, diketahui tanpa izin pemusnahan. Diduga kuat tongkang tersebut merupakan curian.

Diketahui, tongkang yang memiliki dokumen surat ukur kapal dengan panjang sekitar 30,48 meter dan lebar 8,25 meter ini tidak terdaftar di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semarang.

"Dalam dokumen kapal Benjamin 11 itu, tertera pelabuhan pendaftaran kapal di Semarang. Tapi saya konfirmasi ke KSOP Semarang kapal itu tidak terdaftar. Jadi dokumen kapal itu palsu," ujar sumber BATAMTODAY.COM di lingkungan KSOP Batam, Senin (2/11/2020).

Dalam dokumen kapal tertera tempat dan tanggal peletakan lunas serta nama dan alamat pembangunan. PT Anugeah Lautan Kijang, Bintan Timur tertera sebagai nama dan alamat pembangunan, namun dalam dokumen tersebut tidak dituliskan nomor galangan.

Diketahui kapal tongkang itu sudah berada di Perairan Sagulung sejak dua tahun silam dalam kondisi terbengkalai. Salah seorang tokoh di kampung tua Seilekop sempat ditawari oleh seseorang untuk membeli kapal tersebut dengan harga Rp 300 juta.

"Sebelum ada yang beli, saya sempat ditawari untuk membeli tongkang itu. Informasinya tongkang itu ditarik dari Palembang dan di Sagulung sudah dua tahun," kata Amat, tokoh kampung tua Seilekop.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan kapal tongkang itu milik pengusaha scrap yang biasa disebut Pakde. Dari pantauan di lapangan saat ini proses pengerjaan pemotongan kapal tongkang tengah berhenti di lokasi Maju Ginting. Tidak ada aktivitas apapun dilokasi tersebut, hanya ada tiga unit truk yang terparkir dan satu buah tugboat di bibir sungai.

Lurah Sei Lekop Lanaja mengaku menyesalkan pemotongan kapal tongkang dan juga pemotongan tagboat, yang dilakukan di bibir Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pemotongan kapal tersebut dapat mencemari sungai, yang baru tahun lalu dilakukan normalisasi oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.

"Seharusnya pemotongan kapal dilakukan di tempat sesuai peruntukannya," kata Lanaja.

Editor: Yudha