Tokoh Agama dan Masyarakat Deklarasikan Dukungan UU PPRT
Oleh : Hadli
Jum\'at | 16-10-2020 | 14:52 WIB
A-DUKUNG-UU-PRT.jpg
Para tokoh agama dan masyarakat saat menyampaikan deklarasi dukungan virtual. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tokoh Pemuka Agama dan Masyarakat Sipil mendeklarasikan dukungan atas RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jakarta, 7 Oktober 2020 lalu.

Kesepakatan mendukung UU PRT disepakati melalui Diskusi dan Deklarasi yang digelar Tokoh Agama dan Sipil melalui virtual zoom meeting yang dihadiri KH. Husein Muhammad sebagai tokoh Agama Islam.

Endang Retno Lastari Tokoh Penghayat, Pdt. Romo Asun S.Dt.B Tokoh Agama Budha, JS. Liem Liliany Lontoh SE, M.Ag Tokoh Agama Khonghucu, Romo Crisantus Paschalis Saturnus Tokoh Agama Katolik, Pdt.Emmy Sahertian, MTh Tokoh Agama Kristen dan Nyoman Udayan Sangging Tokoh Agama Hindu yang dimoderator oleh Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan.

Dianggap perlu dan patut mendukung RUU tentang PRT karena dinilai rentan terhadap kekeraan, eksploitasi, diskriminasi dan bahkan bekerja tanpa di gaji.

Romo Crisantus Paschalis Saturnus kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (16/10/2020) mengatakan, dengan berbagai pertimbangan Toko Agama dan Masyarakat Sipil yang peduli terhadap nasib dan martabat PRT menyepakati dan mendeklarasikan 4 poin.

Poin pertama, untuk menciptakan perlindungan bagi kelompok rentan dalam hal ini PRT, maka dibutuhkan sebuah UU untuk mengaturnya.

Hal ini juga sebagai bagian dari nilai-nilai luhur bangsa yang beragama yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan yang setara bagi sesama manusia ciptaan Allah.

Selanjutnya, RUU PPRT yang sekarang menjadi bagian dari Prolegnas prioritas 2020, telah mencakup isu-isu strategis bagi perlindungan PRT serta pemberi kerja.

Meminta DPR RI dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang berikutnya untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama.

"Dan terakhir, meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujud UU Perlindungan PRT," tutup Romo.

Editor: Dardani