Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Unggas dari Malaysia
Oleh : Hadli
Selasa | 13-10-2020 | 14:53 WIB
A-GAGALKAN-UNGGAS.png
Anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan penyelundupan unggal ilegal dari Malaysia. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pemasok berbagai jenis unggas ilegal dari Malaysia. Di antaranya adalah burung merak dan burung unta.

Tersangka yang diamankan merupakan pemilik atau pemesan bernama Yengki. Kesehariannya, Yengki pemilik salah satu toko burung di kawasan Tanjungpiayu, dan merupakan terbesar di Batam.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ariwibisono menyampaikan, pengungkapan penyelundupan burung dari Malaysia menuju Batam oleh petugas KP Anis Madu-3009 yang dipimpin Ipda Julius Marlon Gawe, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ketika itu patroli melihat sebuah speed boat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli laut KP Anis Madu 3009. Menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa," ujar Wiwit kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/10/2020).

Berkat informasi itu, tim patroli darat Kp. Anis madu 3009 melakukan penyelidikan lokasi dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh Sahrawi (50).

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa Sahrawi menerima dan membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Tersangka Sahrawi diamankan beserta satu unit mobil merk Honda Mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan 17 kandang.

Di dalam kandang itu terdapat total 221 ekor burung kacer, murai batu 5 kandang total 56 ekor, perkutut 1 kandang total 7 ekor, Ayam Bangkok 6 ekor, Merak belang 5 ekor, Merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit hp merk Nokia.

"Hasil pemeriksaan, tersangka Sahrawi mengaku pemilik adalah Hengki. Hengki kita amankan di toko burungnya di Piayu dan kami juga melakukan penggeledahan di tokonya. Selanjutnya kedua tersangka dan brang bukti kita bawa ke Mako Polairud Polda Kepri," ujar Wiwit.

Kedua tersangka diancam melanggar tindak pidana pasal 86 undang-undang RI nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan.

"Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian," tutup Wiwit.

Editor: Dardani