8 Terdakwa Pemilik 28 Kg Lebih Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 12-10-2020 | 20:01 WIB
28-kg-sabu.jpg
Sidang online tuntutan hukuman mati 8 terdakwa narkoba sindikat internasional di PN Batam, Senin (12/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan terdakwa anggota sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, dituntut hukuman mati. Pasalnya, ke-8 terdakwa terbukti menyelundupkan 28 Kg sabu dari Malaysia melalui Pulau Putri Batam.

Dalam amat tuntutan, Jaksa penuntut Umum (JPU), Mega Tri Astuti menyebutkan ke-3 terdakwa asal Malaysia tersebut antara lain, terdakwa Kumar Atchababoo alias Rao dan Rajandran Ramasamy serta Sanggar Ramasamy alias Sangkar.

Sementara Lima orang terdakwa asal Indonesia, kata dia, terdiri dari Hiklas Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin, Ari Pandi alias Pandi dan Junari alias Ijun.

Menurut Mega, perbuatan ke-8 terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Selain itu, tiga diantara para terdakwa merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang dalam perkara yang sama.

"Menyatakan ke-8 terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, jo pasal 32 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Mega membacakan amar tuntutannya.

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara itu, hal meringankan, ujarnya, tidak ditemukan dalam diri para terdakwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana mati," demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Immanuel Baeha menggantikan JPU Mega Tri Astuti melalui video teleconference.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, ke-8 terdakwa yang mengikut proses persidangan dari Rutan dan Lapas Batam hanya tertunduk tanpa sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka.

Melihat itu, Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada para terdakwa selama selama satu minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). "Karena kalian dituntut mati, maka kami memberikan waktu selama satu minggu untuk mengajukan Pledoi," kata Hakim Dwi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, kasus narkoba ini bisa terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku asal Karimun bernama Samsul Abidin di Pulau Putri, Nongsa, Minggu (12/1/2020) lalu.

Setelah menangkap terdakwa Samsul, kata Mega, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke-7 terdakwa lainnya.

Delapan terdakwa yang berhasil ditangkap, terangnya, terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia serta lima terdakwa lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). "Tiga WNA Malaysia yang ditangkap, antara lain Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy Alssangkar," ujarnya.

Sementara ke-5 WNI ini adalah Samsul Abidin, Hiklas Saputra, Dedi Irawan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang dan dua terdakwa lainnya bernama Ari Pandi dan Samsul Abidin.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari satu pelaku, didapat bahwa yang mengendalikan narkotika tersebut berasal dari Lapas Merah Mata Palembang," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, berupa narkotika jenis sabu seberat 28.689 gram. "Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dardani