Terbukti Langgar UU ITE, Terpidana James Kembali Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 12-10-2020 | 18:04 WIB
daring-ITE-PN-Batam.jpg
Proses sidang daring di PN Batam, Senin (12/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - James alias Jams, terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bandung kembali divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/10/2020).

Dalam persidangan yang digelar secara online di PN Batam, ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi David P Sitorus dan Yona Lamerosa menyatakan perbuatan terdakwa James telah bersalah melanggar undang-undang ITE dengan menyebar foto bugil MN yang tak lain adalah kekasihnya.

"Menyatakan terdakwa James alias Jams telah terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Elektronik," kata Hakim Dwi membaca amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat trauma saksi korban.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sebab, terdakwa saat ini berstatus sebagai terpidana yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.

Sementara hal meringankan, ujarnya, terdakwa James bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa James alias Jams dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu, ternyata sama dengan tuntutan JPU Rumondang pada persidangan lalu.

Menanggapi putusan itu, terdakwa James langsung menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang. "Atas putusan itu, saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Saya terima yang mulia," kata terdakwa James.

Dijelaskan JPU Rumondang pada persidangan sebelumnya, perbuataan terdakwa berawal dari perkenalan James dan MN sekitar awal 2019 yang lalu. Dari perkenalan itu, keduanya pun sepakat menjalin hubungan asmara dengan sebutan Ayah untuk James dan Bunda untuk MN. Padahal MN tahu jika James masih di tahan penjara di daerah Bandung karena kasus narkoba.

Bak kata pepatah, cinta membutakan semuanya, itulah yang dialami pasangan sejoli yang berbeda jenis dan terpisah jarak ini. Untuk melepaskan rindu, mereka berkomunimasi lewat media sosial (whatsaap). Tak hanya telponan, mereka juga kerap "Vidio call (VC)".

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin intim meski beda daerah. Keintiman itu dilakukan lewat VC, dengan menunjukan area-area sensitif. Nah pada saat itulah, dimanfaatkan James untuk menyimpan gambar kekasihnya tersebut hingga foto dan vidio. Hal itu dilakukan agar MN tak berpaling darinya. James juga memanfaatkan untuk memeras MN dengan meminta sejumlah uang.

"Terdakwa sengaja 'menscreenshoot' bagian sensitif korban saat VC hingga puluhan foto dan vidio. Dengan adanya foto dan vidio bugil, korban diancam dan diperas," pungkasnya.

Editor: Gokli