Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Kota Batam Wacanakan Mogok Kerja
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 06-10-2020 | 09:11 WIB
RUU-ciptaker1.jpg
Mogok kerja di kawasan industri Batamindo. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh Kota Batam mulai melakukan mogok kerja. Aksi ini merupakan tanggapan atas disahkannya Omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.

Pantauan di beberapa lokasi industri, ribuan buruh membentangkan spanduk penolakan Omnibus law UU Cipta Kerja. Mulai dari kawasan industri Tunas Batam Centre, Kabil, Tanjung Uncang, Batu Ampar, Panbil mulai melaksanakan mogok kerja mulai dari Pukul 07.00 WIB.

Meski Omnibus law UU Cipta Kerja sudah disahkan, ribuan buruh Kota Batam tidak menggelar unjuk rasa di jalan.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan pihaknya tidak melakukan aksi karenakan sudah terlanjur masuknya surat pemberitahuan untuk mogok kerja selama 3 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.

"Tapi tidak menutup kemungkinan setelah tiga hari ini, kami akan melakukan aksi di jalan. Sembari menunggu arahan pusat," kata Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskannya, tidak hanya UU Cipta Kerja, di dalam Omnibus Law ini banyak permasalahan yang ditemukan dan nantinya akan membuat masyarakat sengsara.

"Salah satunya di dalam Omnibus Law ini, akan menghilangkan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan penjantuhan sanksi bagi pelaku perusak lingkungan," ujarnya.

"Menghapus kewenangan Pemda memberikan izin lingkungan, dan juga menghapus kewajiban pelaku memfasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20 persen," lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ribuan buruh di berbagai lokasi masih melakukan mogok kerja di depan perusahaannya.

Editor: Yudha