RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, FSPMI Batam Tetap Mogok Kerja Mulai Besok
Oleh : Putra Gema
Senin | 05-10-2020 | 20:40 WIB
mogok-aja.jpg
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam tetap akan melakukan mogok kerja dan tanpa aksi turun ke jalan.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, digesanya paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI tersebut merupakan langkah DPR agar tidak bertabrakan dengan pihak buruh.

Dijelaskannya, paripurna pengesahan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut seharusnya dilaksanakan pada 8 September 2020 mendatang. Akan tetapi, ketika isu akan ada mogok kerja mulai dari 6 September 2020 selama tiga hari ke depan, DPR RI mempercepat paripurna tersebut.

"Paripurna tersebut dipercepat dan undangan baru disebar Minggu malam, ini menunjukan bahwa DPR RI tidak pro rakyat," kata Suprapto melalui telepon selulernya, Senin (5/10/2020).

Meski begitu, sesuai aturan uang berlaku pihaknya akan tetap melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari ke depan. Langkah turun ke jalan tidak diambil pihaknya dikarenakan waktu yang tidak cukup untuk memasukan surat pemberitahuan aksi.

"Karena harus 3 hari sebelum aksi, surat sudah dilayangkan. Mungkin setelah aksi mogok kerja, kami akan langsung melakukan unjuk rasa di jalan, sembari menunggu arahan pusat," ujarnya.

Diungkapkannya, dalam permasalahan ini mogok kerja nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

"Diberlakukannya undang-undang Omnibus Law ini, akan sangat merugikan tenaga kerja. Hal ini karena tidak akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh dan hak-hak pekerja akan dikebiri," tegasnya.

Editor: Gokli