Mustofa Minta Perusahaan di Batam Bijaksana Sikapi Mogok Kerja Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Oleh : Putra Gema
Senin | 05-10-2020 | 20:28 WIB
musofa-dprd-btm.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa saat memimpin RDP beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam meminta pihak perusahaan dapat bersikap bijaksana dalam menanggapi aksi mogok kerja nasional atas penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang hari ini, Senin (5/10/2020) sore disahkan jadi UU.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, seharusnya pihak perusahaan dapat memaklumi aksi mogok kerja yang dilakukan para tenaga kerja.

Hal ini dikarenakan, UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan.

Selain itu, dirinya menilai dengan diberlakukannya Undang Undang Omnibus Law ini, akan sangat merugikan tenaga kerja. Hal ini karena tidak akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh dan hak-hak pekerja akan dikebiri.

"Mereka para buruh memperjuangkan haknya serta diharapkan pihak perusahaan dapat membangun komunikasi yang baik dengan para buruh," kata Mustofa, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, pihak perusahaan juga tidak perlu memberikan sanksi hingga melakukan PHK para buruh yang melakukan aksi mogok kerja tersebut. "Karena ditengah pandemi Covid-19 ini, kami terus memperjuangkan para buruh agar tidak di PHK," ujarnya.

Meski begitu, Mustofa mengharapkan bahwa para buruh yang melakukan mogok kerja ini diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini guna tidak membuat titik penyebaran baru virus Covid-19 di Kota Batam.

Editor: Gokli