Langgar UU Ketenagakerjaan, APINDO Batam Minta Buruh Batalkan Rencana Mogok Kerja
Oleh : Putra Gema
Senin | 05-10-2020 | 18:04 WIB
apindo-btm.jpg
Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, minta kalangan serikat buruh untuk mempertimbangkan kembali tentang seruan mengadakan mogok kerja dan aksi nasional pada 6 - 8 Oktober 2020.

Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya seruan mogok kerja nasional oleh elit serikat pekerja buruh.

"Ini bisa menyebabkan pekerja atau buruh di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan," kata Rafki Rasyid melalui telepon selulernya, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, mogok kerja dan aksi yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137, UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal ini, diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya upaya perundingan. Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.

Ia juga mengimbau kepada para pekerja buruh yang ada di Kota Batam untuk mengabaikan seruan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada. Apalagi mogok kerja yang akan dilakukan selama 3 hari.

"Karena pekerja dan buruh yang melakukan mogok kerja yang tidak sah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.

Diharapkannya, aksi mogok kerja dan unjuk rasa tersebut hanya terpusat di Jakarta. Hal ini karena pembahasan RUU Cipta Kerja dibahas di DPR RI. Sedangkan jika juga berlaku di Kota Batam, maka akan sangat merugikan pihak perusahaan.

"Kita berharap para elit serikat pekerja atau buruh mempertimbangkan juga dampak merugikan ini sebelum melakukan aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja nasional," ungkapnya.

Lanjut Rafki, apalagi jika melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19 ini, mengumpulkan masa akan berakibat besar pada semakin meluasnya penularan virus. Hal ini sangat bertentangan dengan intruksi pemerintah yang terus memerangi Covid-19.

"Kita tahu bahwa industri di Batam saat ini sedang berjuang keras melawan penyebaran virus Covid-19 di perusahaan masing-masing. Kepada perusahaan di Batam kita imbau agar memberikan pemahaman dan informasi kepada karyawannya untuk tidak ikut ikutan melakukan aksi mogok kerja nasional yang bertentangan dengan UU tersebut," tegasnya.

Rafki juga mendesak segera dirumuskan sanksi yang akan dijatuhkan jika masih ada karyawan yang nekat melakukan aksi mogok nasional tersebut.

Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans nomor 232/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.

"Kepada kawan-kawan serikat pekerja buruh di Batam kita mengajak untuk tetap kompak dengan mengedepankan kerja sama yang saling menguntungkan dengan APINDO dan organisasi pengusaha lainnya," tutupnya.

Editor: Gokli