Satgas Perwako Protokol Kesehatan Batam Diberi Dana Rp 500 Juta untuk 4 Bulan ke Depan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 30-09-2020 | 16:53 WIB
salim-pp-btm.jpg
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Satgas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 Kota Batam dapat anggaran oprasional Rp 500 juta.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan operasi sebanyak 8 kali di seluruh penjuru Kota Batam sejak 15 September 2020 lalu.

Diungkapkannya, setiap beroprasi untuk sidak ke setiap lokasi, pihaknya menggelontorkan biaya untuk konsumsi dan juga terdapat biaya oprasional kegiatan.

"Kalau untuk biaya oprasionalnya itu dibayar kepada setiap petugas, tetapi nominalnya berbeda. Sesuai dengan golongannya, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu," kata Salim di dataran Engku Putri, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskannya, total anggaran yang telah disediakan sebesar Rp 500 juta untuk segala biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020 hingga 4 bulan ke depan.

Dijelaskannya, anggaran ini berasal dari anggaran tidak terduka Pemko Batam dan nantinya, biaya oprasional akan dibayarkan kepada petugas setiap bulannya.

Lanjut Salim, setidaknya hingga saat ini pihaknya telah memberikan teguran kepada 480 masyarakat Kota Batam yang melanggar protokol kesehatan. "480 masyarakat ini terjaring tidak menggunakan masker di tempat ramai," tegasnya.

Dari ratusan masyarakat yang menjadi pelanggar protokol kesehatan tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberikan sanksi berupa teguran. "Sesuai aturan yang berlaku, semua pelanggar masih kami berikan teguran, belum ada yang sanksi administrasi ataupun denda," ungkapnya.

Lanjut Salim, dirinya terus menghimbau masyarakat Kota Batam untuk terus menerapkan protokol kesehatan, mau itu di ruang lingkup kehidupan sehari-hari maupun di lokasi keramaian.

"Kami himbau kembali kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.

Editor: Gokli